IWIP Larang Karyawan Cuti, Orang Tua Meninggal Maksimal Cuti 1 Hari

Forum Perjuangan Buruh Saat Demo di PT. IWIP

WEDA-PM.com, Setiap Karyawan berhak mengambil jatah cuti. Hal ini untuk menjaga keseimbangan hidup karyawan. Namun ini rupanya tidak berlaku bagi karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Pasalnya, perusahaan asal China tersebut membuat aturan karyawan tidak diperbolehkan cuti dengan alasan apapun.

Informasi yang beredar, perusahaan asal Negeri Tirai Bambu itu, tidak memberikan izin kepada karyawan dengan alasan apapun, baik cuti puasa, cuti lebaran, izin potong gaji, dan izin sakit dan izin lainnya. Apabila karyawan mengambil cuti atau izin tanpa ada surat resmi dari Perusahaan, maka karyawan tersebut akan di Rumahkan sambil menunggu panggilan, dan selama masa tunggu gaji karyawan tidak dibayarkan.

Humas PT IWIP, Agnes Ide Megawati dikonfirmasi mengatakan, peraturan untuk cuti pegawai perusahaan mengikuti prosedur Undang-undang dan sudah ada di kontrak kerja. Menurutnya, informasi yang beredar di sosmed dan bukan pengumuman resmi dari perusahaan, maupun departemen yang terkait adalah hoax.

"Semua peraturan/kebijakan IWIP yang resmi tidak di posting di sosial media. Serta ada logo dan tanda tangan pimpinan, dan karyawan yang posting tersebut juga bukan dari departemen HR ataupun Industrial Relations, jadi sumber berita tidak valid,"ungkap Agnes.

Ditanya, karyawan yang orang tua maupun keluarganya sakit, atau meninggal dunia apakah tidak bisa diberikan izin sama sekali meskipun hanya sebatas izin potong gaji. Menurut Agnes, karyawan dapat diberikan izin satu hari. "Boleh ijin, maksimal 1 hari," katanya.

Untuk diketahui, berdasarkan memo yang dikeluarkan PT IWIP, tertanggal 5 April dan berlaku pada tanggal 12 april salah satunya poinya adalah terkait pencegahan penyebaran virus corona (covid 19) di area proyek weda bay terkait akses masuk keluar. Maka perusahan mempersempit waktu bagi karyawan untuk berada diluar area perusahan. Oleh karena itu, karyawan yang sementara bekerja dilarang mengambil izin potong gaji, atau meninggalkan area kerja lebih dari satu hari. Bagi karyawan yang meninggalkan kerja lebih dari 1 hari maka harus mengikuti proses observasi. Namun selama waktu tunggu karyawan tersebut tidak dibayar gajinya. (msj/red)

Komentar

Loading...