Jabatan Kadis Pendidikan Kota Ternate Bakal Di Isi Plt

Kepala BKPSDM Kota Ternate, H. Junus Yau

TERNATE-PM.com, Jabatan kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Maluku Utara (Malut), yang di duduki Ibrahim Muhammad, bakal di isi dengan jabata Pelaksana Tugas (Plt). Lantaran Ibrahim Muhammad bakal dikbalikan ke tempat awal yakni IAIN Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Junus Yau saat di konfirmasi Poskomalut.com, Rabu (20/1/2021) mengaku pejabat yang berasal dari instansi lain di luar Pemkot Ternate resmi dikembalikan ke instansi mereka masing-masing dan ini sesuai dengan surat Pemkot Ternate nomor 800/230/2021 tertanggal 12 Januari 2021 tentang pengembalian PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi Pemerintah Kota Ternate yang diteken oleh Sekda Kota Ternate Jusuf Sunya.

"Jadi betul bakal ada Plt di jabatan Kadis Pendidikan dan dua jabatan lainya seperti Kabag Hukum Setda Kota Ternate dan Kepala UPTD Pasar. Lantaran Muhammad Asykin akan dikembalikan ke Unkhair dan Mahmud Hi Ibrahim bakal di kembalikan ke Kanwil Kemenag Malut,"katanya

Menurutnya, para Plt tersebut akan mulau bertugas usai tiga pejabat ini telah kembali normal bekerja di tempat asalnya, terhitung mulai dari surat yang di keluarkan Pemkot Ternate.

"Iya untuk mulai tugas Plt ini tunggu para pejabat lama sudah tak ada lagi di jabatannya saat ini,"ujarnya

Diketahui bahwa dalam isi surat itu disebutkan berdasarkan pada Peraturan Kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, Bab IV pasal 13 ayat (1) dan (2) yang menjelaskan bahwa instansi pemerintah yang menerima mutasi dari instansi pemerintah lainnya dengan status di pekerjakan atau di perbantukan harus melalui koordinasi dengan instansi asal untuk menentukan status kepegawaian PNS yang bersangkutan, apabila instansi asal menyetujui PNS dimaksud maka selanjutnya dilakukan prosedur mutasi.

Seperti dalam surat itu mengungkapkan bahwa pegawai yang di perbantukan atau di pekerjakan sudah tidak di perkenankan lagi sejak peraturan itu berlaku. Dan PNS yang di pekerjakan atau di perbantukan di Pemkot Ternate akan dikembalikan ke instansi asal terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 2021 untuk ditentukan status kepegawaiannya.(red)

Komentar

Loading...