Jaksa Mulai Dalami Kasus Bandara Dufo Taliabu

Kasi Intel Kejasaan Negeri Taliabu, Yayan Alfian

TALIABU-PM.com, Kejaksaan Negeri Kabuputen Pulau Taliabu, mulai mendalami kasus inclearing (pembersihan) lahan Bandara Dufo yang berada di Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Taliabu, Yaya Alfian, kepada awak media belum lama ini mengungkapkan menyangkut penyelidikan, pembersihan lahan bandara Taliabu, tim jaksa telah mendapatkan dokumen-dokumen terkait dan keterangan dari sekitar 23 orang. Pada tahap ini diketahui telah ada tindak lanjut berupa pengembalian keuangan daerah senilai Rp 715.292.629 sesuai nilai dari hasil audit BPK.

"Meskipun telah ada pengembalian, penyelidik masih akan mendalami, apakah selain temuan BPK masih ada kerugian lainnya yang belum ditemukan. Dan apakah ada perbuatan melawan hukum pidana sehingga belum dapat ditingkatkan ke penyidikan," ungkap mantan  Kusubsi Penyidikan Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu.

Katanya, kejaksaan Negeri Taliabu sudah menerima 17 laporan pengaduan  tindak pidana korupsi (Tipikor) dan 15 laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pra-penyelidikan. Sementara itu dua di antaranya terkait pengadaan cold chain dan solar Cell pada dinas kesehatan dan keluarga berencana pada tahun anggaran 2015 lalu.

Pada saat audit BPK diketahui barang belum ada sehingga dihitung sebagai kerugian keuangan total los, namun berbeda dengan fakta hasil penyidikan.

"Karena barang tersebut telah ada, sehingga jaksa penyidik memerlukan penilaian dari ahli tentang spesifikasi dan harga barang tersebut untuk mengetahui ada dan tidaknya kerugian keuangan daerah. Dalam proses ini jaksa telah memeriksa dan mengumpulkan bukti-bukti surat dan bukti keterangan saksi sekitar 20 orang," tandasnya. (cal/red)

Komentar

Loading...