Jaksa Pastikan Pulbaket Empat Proyek Milik Pengusaha Farid Abae

FPAK Malut, pada Rabu (29/11/2023) kembali menggelar aksi di depan Kejati Malut, untuk memastikan langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.

TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, memastikan segera melakukan pengumpulan barang bukti (pulbaket) kasus dugaan monopoli proyek di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabuapten Halmahera Selatan.

Sikap tegas Kejati ini menyusul terus unjuk rasa Fron Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Maluku Utara, yang mendesak jaksa segera mengusut kasus dugaan monopoli proyek di BPBD maupun kasus-kasus lain di Halmahera Selatan.

Sebagimana diketahui, kasus dugaan monopoli proyek di BPBD, diduga melibatkan pengusaha Farid Abae dan Aswin Adam, selaku Kepala BPBD Halsel.  Keduanya diduga kuat mencairkan 100 persen anggaran empat paket pekerjaan proyek, kendati pekerjaan proyek tersebut baru mencapai 50 persen.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Malut, Richard Sinaga, menyatakan pihaknya memberi apresiasi kepada FPAK atas aksi demonya. Ini menjadi informasi awal bagi kejaksaan untuk mengambil langkah hukum terhadap dugaan kasus tersebut.

FPAK Malut, pada Rabu (29/11/2023) kembali menggelar aksi di depan Kejati Malut, untuk memastikan langkah hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.

Koordinator aksi Asis Abubakar,  kepada poskomalut.com, juga memberi apresiasi kepada sikap Kejaksaan Tinggi Malut, yang hendak mengusut kasus tersebut. Asis memastikan pihaknya terus mengawal pengusutan kasus monopoli proyek hingga tuntas.

“Tercatat empat pekerjaan proyek yang dikerjakan Farid Abae, antara lain proyek pekerjaan normalisasi sungai di Desa Sawadai, normalisasi tebing di Desa Tuwokona, serta proyek pembangunan talud penahan ombak di Desa Posi-Posi dan Gumira,” ungkapnya.

Komentar

Loading...