Terkait Pemberian Dana Hibah 2017 Senilai Rp 5,9 M
TERNATE-PM.com, Tim penyelidik intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (5/11) kemarin memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halsel, Aswin Adam. Aswin diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah tahun 2017 di lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 5,9 miliar.
Dana hibah Rp 5,9 miliar tersebut diberikan kepada 91 organisasi, diduga bermasalah karena tidak terdapat laporan pertanggungjawaban. Sementara 17 organisasi penerima hibah senilai Rp 1,8 miliar juga kabur. Terdapat pula 6 organisasi menerima hibah senilai Rp 834 juta, namun tidak dimanfaatkan oleh organisasi tersebut, melainkan dimanfaatkan pihak lain yakni sejumlah dinas terkait.
Aswin Adam kepada sejumlah awak media membenarkan adanya temuan tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), namun telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pengembalian uang ke kas daerah. “Iya terkait dengan dana hibah 2017 atas temuan BPK dan itu sudah ditindaklanjuti dengan dilakukan pengembalian. Selain itu temuan yang bersifat administrasi juga sudah diperbaiki dan sudah ada surat dari BPK maupun Inspektorat. Silakan dicek ke website BPK itu sudah dipublikasi,” jelasnya.
Jumlah kerugian negara yang sudah dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2 miliar lebih sebelum waktu 60 hari sesuai ketentuan perundang-undangan. “Jumlah yang sudah dikembalikan semuanya Rp 2 miliar. Kita sudah lakukan sebelum waktu 60 hari diberikan oleh BPK. Begitu juga dengan masalah administrasi. Sementara untuk jumlah organisasi penerima sendiri saya sudah lupa. Prinsipnya semua temuan itu sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya. Terkait bukti-bukti pengembalian kerugian negara dan juga perbaikan administrasi, Aswin mengaku, sudah diserahkan ke tim penyelidik Kejati Malut. “Bukti-buktinya sudah saya serahkan ke penyidik tadi (kemarin, red). Nanti cek langsung saja ke teman-teman penyidik,” tutup Aswin.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R Lingua, saat dikonfirmasi menjelaskan proses kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Kabupaten Halsel tahun 2017 masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Tadi kadis keuangannya masih ada pihak terkait lain yang akan kita mintai klarifikasi. Kasus ini masih lidik jadi kita belum bisa buka semuanya. Yang pasti proses penyelidikan masih berjalan,” tuturnya. (Nox/red)
Tinggalkan Balasan