Jaksa Periksa Kadis Keuangan Halsel

Terkait Pemberian Dana Hibah 2017 Senilai Rp 5,9 M

TERNATE-PM.com, Tim penyelidik intelijen Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (5/11) kemarin memeriksa Kepala Dinas
Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Halsel, Aswin Adam. Aswin diperiksa
atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah tahun 2017 di lingkup Pemda
Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp 5,9 miliar.

Dana hibah Rp 5,9 miliar tersebut diberikan
kepada 91 organisasi, diduga bermasalah karena tidak terdapat laporan
pertanggungjawaban. Sementara 17 organisasi penerima hibah senilai Rp 1,8
miliar juga kabur. Terdapat pula 6 organisasi menerima hibah senilai Rp 834 juta,
namun tidak dimanfaatkan oleh organisasi tersebut, melainkan dimanfaatkan pihak
lain yakni sejumlah dinas terkait.

Aswin Adam kepada sejumlah awak media
membenarkan adanya temuan tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI), namun
telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pengembalian uang ke kas daerah. “Iya
terkait dengan dana hibah 2017 atas temuan BPK dan itu sudah ditindaklanjuti
dengan dilakukan pengembalian. Selain itu temuan yang bersifat administrasi
juga sudah diperbaiki  dan sudah ada surat dari BPK maupun Inspektorat. 
Silakan dicek ke website BPK itu sudah dipublikasi,” jelasnya.

Jumlah kerugian negara yang sudah
dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2 miliar lebih sebelum waktu 60 hari sesuai
ketentuan perundang-undangan.  “Jumlah yang sudah dikembalikan semuanya Rp
2 miliar. Kita sudah lakukan sebelum waktu 60 hari diberikan oleh BPK. Begitu
juga dengan masalah administrasi. Sementara untuk jumlah organisasi penerima
sendiri saya sudah lupa. Prinsipnya semua temuan itu sudah ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Terkait bukti-bukti pengembalian kerugian negara dan juga perbaikan
administrasi, Aswin mengaku, sudah diserahkan ke tim penyelidik Kejati Malut. “Bukti-buktinya
sudah saya serahkan ke penyidik tadi (kemarin, red). Nanti cek langsung saja ke
teman-teman penyidik,” tutup Aswin. 

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Malut, Apris R Lingua, saat dikonfirmasi menjelaskan proses kasus dugaan korupsi dana hibah Pemda Kabupaten Halsel tahun 2017 masih dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Tadi kadis keuangannya masih ada pihak terkait lain yang akan kita mintai klarifikasi. Kasus ini masih lidik jadi kita belum bisa buka semuanya. Yang pasti proses penyelidikan masih berjalan,” tuturnya. (Nox/red)

Komentar

Loading...