Jong Halmahera Polisikan Anca dan 9 Akun Medsos

Laporan polisi yang dilakukan Jong Halmahera terhadap Anca dan 9 akun lainnya ke Polda Malut, Minggu kemarin

TERNATE-PM.com, Oknum Dosen Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), NN alias Anca bersama sembilan akun media sosial lainnya dipolisikan. Mereka dilaporkan oleh Lembaga Jong Halmahera ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut, Minggu (11/10/2020).

“Ini sebagai efek jera bagi semua agar tidak lagi mem-bullying, kekerasan simbolik, termasuk menghentikan caciang, hujatan dan lain-lain,” kata Ketua Jong Halmahera, M Nofrizal Amir kepada wartawn, di kantor Ditreskrimsus Polda.

Tak hanya itu, status di akun Facebook yang memuat narasi mengadu domba seperti memancing kemarahan warga Ternate dilampirkan dalam bentuk laporan pengaduan ke Polda Malut.

“Laporan soal diskriminasi ras dan etnis ini sudah melalui pengkajian kami dan ini bisa dijerat dengan UU ITE,” ujarnya

Sembari berharap, Polda Malut dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut agar bisa mengatasi dampak dari tindakan ujaran kebencian yang lebih luas lagi. "Kami akan tetap mengawal laporan ini,” tegasnya.

Postingan 10 akun media sosial baik Facebook, Instagram dan WhatsApp itu diantara akun milik oknum dosen inisial Anca, Status Ternate dan lainnya yang isinya dianggap bernada rasis. (Nox/red)

Komentar

Loading...