TOBELO-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), memastikan Juni 2020 penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari 196 Desa se Kabupaten Halut.
“Kita pastikan untuk Juni suda disalurkan, sementara sudah disurati ke 196 Desa se Halut terkait waktu penyaluran BLT DD,” ujar Kadis PMD Halut Wenas Rompis, Senin (18/05).
Kesiapan penyaluran itu dipastikan tepat sasaran sesuai 14 syarat kategori warga tidak mampu yang layak menerima BLT DD senilai Rp. 600 ribu per Kepala Keluarga (KK). Kepastian waktu dibulan Juni itu, karena untuk Petunjuk teknis (Juknis) dan teknis penyaluran lainya suda dikrimkan ke 196 desa.
“Untuk Juknis dan teknis penyaluran dana suda kita kirimkan ke desa desa, karena kita target Juni suda mulai pencairan dana BLT DD,” akuinya.
Menurutnya, penyaluran BLT DD yang ditargetkan pada bulan Juni itu, disesuaikan dengan masa pencairan DD tahap II. Hal itu, juga ada penekanan dari pusat, bahwa jika tidak disalurkan BLT DD ini, maka pencairan tahap III DD tidak dibisa dicairkan, karena Pemerintah pusat tidak menyalurkan anggaran tahap III DD. Selain itu, mekanisme penyaluran BLT DD sesuai Peraturan Bupati (Perbup) dan surat edaran Sekretaris Daerah Pemda Halut.
“Penyaluran BLT DD ini, kita akan ikuti 14 syarat wajib penerima BLT DD, untuk warga tidak mampu yang sudah menerima bantuan PKH, dan Sembako tidak bisa lagi menerima BLT DD,” tegas Rompis.
Sementara penyaluran BLT pada bulan Juni yang ditetapkan Pemda Halut, mendapat sorotan Ketua GP Ansor Kabupaten Halut Jarnawi Dodungo. Ia menilai, Pemda Halut tidak patuh terhadap instruksi Kementrian Desa (Kemendes) nomor 1 tahun 2020. Pasalnya, dalam penyaluran BLT harusnya disalurkan sebelum tanggal 24 Mei 2020. Sementara dari pihak Pemda Halut menjadwalkan pada bulan Juni.
“Ini sudah menabrak aturan sesuai instruksi Kemendes bahwa penyaluran BLT DD harusnya sebelum 24 Mei 2020,” kecamnya.
Penyaluran BLT-DD bagi calon penerima, mestinya Pemda mengikuti instruksi Kemendes No 1 Tahun 2020. Dalam Instruksi itu ada dua poin, yakni penyaluran BLT-DD disalurkan sebelum tanggal 24 Mei dan Desa dapat langsung menyalurkan BLT-DD tanpa menunggu pengesahan, apabila penyerahan Dokumen keluarga penerima manfaat BLT-DD kepada Bupati sudah melebihi 5 hari.
“Dari tahapan Pemda sudah terlambat dibulan, ini mestinya sudah terima tahap kedua, tapi hampir semua Desa di Halut belum menerima sama sekali karena Desa menunggu Perbup,” ujarnya.
Jarnawi yang juga Mantan ketua Cabang PMII Kota Ternate itu, mempertanyakan apakah penyaluran bulan Juni sudah lansung tiga tahap sekaligus dari April, Mei, dan Juni.
“Tapi apakah penerimaan di bulan Juni itu apakah sudah tiga tahap sekaligus dari April, Mei dan Juni.?, Sebab ini suda ada keterlambatan penyaluran DD,” tanya Jarnawi. (mar/red)
Tinggalkan Balasan