Diduga Halangi Penyelenggara Pemilukada

Kades Bobisingo Halut Terancam 2 Tahun Penjara

TOBELO-pm.com, Nasib Kepala Desa Bobisingo Kecamatan Galela Utara (Galut) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Adhan Kapalari terancam bui maksimal dua tahun (24 bulan).

Hal itu, dibuktikan tindak pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Halut yang dilakukan Kades yang diduga menghalangi tugas penyelenggara saat bertugas mengawal Pilkada Halut.

Kasus tersebut ditangani penyidik Polres Halut, sudah masuk tahap I dan berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobelo, Selasa (15/12/20).

"Penyerahan berkas perkara tahap I tindak pidana Pilkada ke Kejaksaan Negeri Halut, melibatkan Kades Bobisingo," beber Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansyur Basing, Selasa (15/12/20).

Lanjut ia, giat pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Halut oleh penyidik Gakumdu Polres Halut, dengan nomor : BP /91/XII/2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020, terkait tindak pidana Pilkada kasus menghalangi penyelenggara Pemilu.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 198A Undang-Undang No.10 Thn 2016, tentang Pilkada, dengan sanksi penjara minimal 12 bulan maksimal 24 bulan, denda minimal 12 juta maksimal 24 juta, yang diduga dilakukan Adhan Kapalari, Kades Bobisingo, Kecamatan Galela Utara Kabupaten Halut.

"Berkas perkara diterima oleh JPU Iskandar Muda Harahap, Giat penyerahan berkas perkara di kejaksaan berlangsung dengan aman dan lancar," akhirinya. (Mar/red)

Komentar

Loading...