MOROTAI-PM.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Pulau Morotai Yakub Kurung, mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan pimpinan perusahan PT Labrosco Jhony Laos, terkait 63 orang karyawan yang di rumahkan oleh perusahan.

“63 orang karyawan yang di rumahkan ini rata-rata dari Morotai, mereka kemarin juga sudah mengadu ke DRPD. Bahkan saya juga sudah bicarakan dengan pimpinan perusahan Jhony Laos, dan beliau mengatakan ke saya nanti beliau balik ke Morotai baru dibicarakan dengan karyawan yang di rumahkan,” ungkap Yakub, kepada sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (16/06).

Selain di rumahkan, mantan Kadishub itu juga mengungkapkan, sebagian besar para pekerja yang bekerja di PT Labrosco itu belum memiliki kartu kuning dan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Sementara disisi yang lain, persyaratan untuk kerja itu harus sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya juga bingung dengan Perusahan Labrosco, mereka sampai saat ini sudah dikasih ingat, tapi mereka biasa-biasa saja. Bahkan saya tanya-tanya ke mereka tenaga kerja di Labrosco itu mereka tidak miliki Kartu BPJS Tenagakerjaan. Saya tekan sekali lagi ke pihak perusahan, jika menerima karyawan wajibkan karyawan lampirkan kartu kuning sebagai persyaratan” tegas Yakub. (ota/red)