Kanwil Kemenkumham Malut Dorong Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berbadan Hukum Melalui Perseroan Perorangan

TERNATE-PM.com, Untuk mendorong seluruh pelaku usaha mikro dan kecil mendirikan dan mendaftarkan usahanya menjadi badan hukum Perseroan Perorangan.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) menggelar kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan yang bertajuk

”Menciptakan Kemudahan dan Profesional Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil di Wilayah Maluku Utara” yang terselenggara di Royal’s Resto and Function Hall, Senin (18/04).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Malut,M.Adnan dan didampingi oleh Kepala Divi Administrasi, Andi Basmal, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ignatius M.T. Silalahi, Kepala Divisi Keimigrasian, Sandy Andaryadi, Kepala Divisi Pemasyarakatan,Lili, serta narasumber yang dihadirkan, Kepala Cabang Bank Mandiri, Dicky Herniawan serta Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Ternate, Nuryani Amra.

Saat menyampaikan sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Malut,M.Adnan bahwa Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah lebih dari 70 Undang-Undang.

“Pemerintah memperkenalkan badan hukum baru yaitu Perseroan Perorangan sebagai sarana yang dapat dipilih para pelaku usaha UMK dalam menjalankan usahanya. Hal ini sebagai sebuah terobosan perseroan perseorangan khas Indonesia dan satu-satunya didunia yang berbadan hukum atau limited liability," ujar M.Adnan.

Pada kesempatan yang sama, Kakanwil memperkenalkan salah satu inovasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Tahun 2021 Yaitu Aplikasi Perseroan Perorangan .

“Aplikasi perseroan perorangan ini user friendly, sebagai tanda diawalinya babak baru usaha di Indonesia. Kami sebut sebagai babak baru karena sejak peluncuran tersebut para pelaku usaha Mikro dan Kecil sudah dapat mendirikan Perseroan Perorangan yang berstatus sebagai badan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pelaku usaha yang mendirikan perseroan perseorangan dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

“Keunggulan lain badan hukum Perseroan Perorangan ini yaitu didirikan cukup oleh satu orang saja yang bertindak sebagai pemilik manfaat. Biaya pendaftaran hanya Rp50.000 yang bisa dibayar melalui bank/kantor pos/marketplace atau dompet digital lainnya, dibebaskan dari batas modal minimal, dan tarif pajak yang rendah. Cocok untuk usaha mikro dan kecil, yang masih pemula serta mau mengembangkan usaha hingga menjadi Perseroan Terbatas," ujarnya.

“Kami juga membutuhkan kolaborasi dan kerja sama antara kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah dalam mewujudkan peningkatan pendaftaran Perseroan Perorangan dalam rangka memulihkan perekonomian daerah," sambugnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel dengan para narasumber dan tamu undangan yang hadir untuk mendalami dan membahas tentang pendaftaran perseroan perorangan.

Komentar

Loading...