TERNATE -PM.com, Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate sepertinya belum memiliki pengamanan, penjagaan yang super ketat. Para Narapidana alias napi masih bebas membawa barang larangan seperti handphone, uang tunai, gunting bahkan alat hisap sabu alia bong pun lolos dari penjagaan.

Hal ini terungkap ketika Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut Ramli H.S memimpin langsung razia seluruh kamar napi di Rutan Kelas IIB Ternate, Senin (16/12/2019). 

Operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.20 WIT, sampai dengan 00:00 WIT, Kakanwil bersama ratusan pegawai Kemenkum HAM tersebut berhasil mengamankan berbagai Barang Bukti (BB) yang dilarang dimiliki oleh napi, seperti Handphone, jutaan uang tunai, gunting, alat hisap shabu-shabu dan BB lainya.

Kakanwil Kemenkumham Malut Ramli H.S usai melakukan pengeledahan mengatakan, dalam operasi ini, diikuti para pejabat utama dan pegawai kemenkumham yang ada di Kota Ternate, sebanyak 250 personel. “Operasi ini sebagai tindakan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maupun Rutan yang ada di Malut,” Kata Ramli, Senin (16/12/2019)
Ramli menuturkan, sebelum razia diawali dengan apel siaga gabungan. Setelah apel pegawai melakukan pemeriksaan satu per satu tahanan Rutan kelas IIB Ternate serta geledah semua isi barang yang ada di dalam kamar hingga di halaman tahanan dengan peralatan yang dimiliki oleh pegawai untuk melakukan pemeriksaan.

“Razia ini untuk menciptakan kondisi yang tertib, aman dan bebas dari semuanya, tentu kantor wilayah Kemenkumham Malut beserta jajaran akan selalu komitmen dan konsen terhadap komitmen pimpinan dalam menciptakan kondisi yang tertib aman menjelang natal dan tahun baru 2020 sehingga dilakukan razia ini,” ujarnya. Ramli menegaskan, dalam pelaksanaan razia ini bukan hanya jelang natal dan tahun baru, tetapi rutin akan terus dilakukan razia baik itu di rutan maupun lembaga-lembaga pemasyarakatan yang ada di Malut. “Tentu ini sudah akan menjadi komitmen Kanwil Malut yang akan melakukan pemberantasan terhadap masuknya barang-barang yang tidak dimungkinkan berada di dalam lapas,” tegasnya.

Dalam operasi ini pihaknya berhasil menemukam beberapa BB yang berada di ruangan tahanan diantaranya, Handphone sebanyak 6 unit, uang tunai sebesar Rp1.500.000 ditemukan dalam ruangan tahanan nomor 11 selain itu bong atau alat hisap sebanyak 4, sendok 25, charger sebanyak 7, korek api sebanyak 24 buah, pisau kater 2, gergaji besi 1, gunting kuku 4, alat cukur sebanyak 15 buah dan obat-obatan generic. “Semua BB yang ditemukan akan langsung dimusnahkan, disaksikan seluruh pegawai yang mengikuti operasi malam ini,” jelasnya sembari menyebutkan alat hisap shabu atau bong, di temukan di halaman Rutan. Orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Malut ini, menekankan kepada seluruh jajarannya harus komitmen, petugas yang punya integritas, tidak teriming-iming dengan janji-janji yang mengesatkan. “Jadi kalian juga harus ingat keluarga anak istri karena kita yang bekerja disini dalam rangka pengabdian. Jika kedapatan pegawai terlibat, akan dikenakan sanksi tegas,” tutupnya. (nox/red)