Kapolda Malut Imbau Polisi dan Masyarakat Tidak Keluar Daerah dan Mudik

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara Brigjen Pol. Drs. Rikhwanto, S.H., M.Hum. Saat menyampaikan himbauan terkait penyebaran covid-19.

TERNATE-PM.com, Dalam rangka menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1083/VI/KEP/2020 pada tanggal 03 April 2020 tentang imbauan anggota Polri, PNS Polri dan keluarga tidak bepergian keluar daerah atau mudik selama masa berlakunya status keadaan darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19/Virus Corona.

Untuk itu, anggota Polri dan PNS Polri jajaran Polda Malut agar menjadi contoh dan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya, sebagaimana tercantum dalam TR tersebut yakni, sebagai berikut:

Pertama, tidak bepergian keluat daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 H ataupun kegiatan mudiknya

Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/physical distancing).

Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan yang keempat, menerapkan perilaku hidup bersih.

Kapolda Malut Brigjen Pol Rikwanto melalui rilis yang disampaikan kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/4/2020) menegaskan, kepada seluruh anggota Polri, PNS Polri jajaran Polda Malut untuk mempedomani telegram Kapolri dan melaksanakannya.

Tamba Rikwanto, kepada seluruh masyarakat Malut diimbau agar ikut serta bersama-sama Polri dalam mencegah penyebaran virus corona."Terutama tidak melakukan perjalanan keluar daerah atau mudik , guna menghindari penyebaran Virus Covid - 19 antar daerah,"pungkasnya. (sam/red)

Komentar

Loading...