MABA-PM.com, Sebelumnya Iwan Loha, salah satu pengurus Lembaga Badan Hukum (LBH) Kepton menyesalkan beberapa oknum mengatasnamakan LBH Kepton yang dor tho dor di kabupaten dan kota meminta biaya administrasi penerima bantuan pengungsi bagian dari pengungutan liar alias pungli.
Hal itu langsung mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Resort Haltim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Driyano Andri Ibrahim. Driyano Andri Ibrahin mengatakan, ia telah memerintahkan kepada para kapolsek se Haltim guna miminta keterangan terhadap para pelaku. “Saya sudah perintahkan kepada para kapolsek untuk mengambil tindakan,”kata Driyano, kepada Posko Malut, Minggu (17/11/2019).
Para kapolsek melakukan penyelidikan serta memanggil para pelaku pungli guna diambil keterangan. Jika perbuatan mereka masuk dalam unsur pidana akan diambil langkah-langkah hukum selanjutnya yakni menangkap dan menahan mereka. “Tentunya juga harus diadakan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, terutama saksi korban yang telah memberikan sejumlah uang kepada para pelaku pungli tersebut,”tutupnya.
Untuk diketahui informasi diperoleh ada oknum LBH Kepton masuk di sejumlah desa di wilayah Haltim, termasuk Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur. Setiap kepala keluarga (KK) menyetor uang untuk bantuan pengungsi dengan kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Hal itu juga dibenarkan oleh Iwan Loha, pengurus LBH Kepton.(zhar/red)
Tinggalkan Balasan