Kapolres Haltim Perintahkan Kapolsek Usut Pungli

MABA-PM.com, Sebelumnya Iwan Loha, salah satu pengurus Lembaga Badan Hukum (LBH) Kepton menyesalkan beberapa oknum mengatasnamakan LBH Kepton yang dor tho dor di kabupaten dan kota meminta biaya administrasi penerima bantuan pengungsi bagian dari pengungutan liar alias pungli.

Hal
itu langsung mendapat perhatian dari Kepala Kepolisian Resort Haltim Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Driyano Andri Ibrahim. Driyano Andri Ibrahin
mengatakan, ia telah memerintahkan kepada para kapolsek se Haltim guna miminta
keterangan terhadap para pelaku. "Saya sudah perintahkan kepada para kapolsek
untuk mengambil tindakan,"kata Driyano, kepada Posko Malut, Minggu (17/11/2019).

Para
kapolsek melakukan penyelidikan serta memanggil para pelaku pungli guna diambil
keterangan. Jika perbuatan mereka masuk dalam unsur pidana akan diambil
langkah-langkah hukum selanjutnya yakni menangkap dan menahan mereka. "Tentunya
juga harus diadakan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, terutama saksi
korban yang telah memberikan sejumlah uang kepada para pelaku pungli
tersebut,"tutupnya.

Untuk diketahui informasi diperoleh ada oknum LBH Kepton masuk di sejumlah desa di wilayah Haltim, termasuk Desa Dodaga, Kecamatan Wasile Timur. Setiap kepala keluarga (KK) menyetor uang untuk bantuan pengungsi dengan kisaran Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Hal itu juga dibenarkan oleh Iwan Loha, pengurus LBH Kepton.(zhar/red)

Komentar

Loading...