Gelapkan Dana Nasabah, Oknum Karyawan PT Adira Vinance DPO

DPO

TERNATE-pm.com, Kasus tindak pidana penipuan yang dilakukan karyawan PT Adira Finance, Supriyadi Raden Hasan (38) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Nomor: LP/ 20/ III/ 2018/ Malut/ SPKT tanggal 23 Maret 2018.

Pria kelahiran Ternate yang pernah berdomisili  di Kelurahan Tomalou RT. 002 RW. 001 Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimum Polda Malut atas tindak pidana penipuan dan penggelapan anggsuran nasabah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Adip Rojikan dikonfirmasi Posko Malut, Senin (11/1) melalui pesan singkat menuturkan, Pihaknya masih berkoordinasi dengan Ditreskrimum.

"Belum ada jawaban dari krimum," singkat Kabid Humas Polda Malut.

Terpisah, Supervisor Colection PT Adira Cabang Ternate, Arifin mengatakan, untuk kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

"Ya, kerugian kita mencapai puluhan juta rupiah," tukasnya. (Bar/red)

Komentar

Loading...