TOBELO-PM.com, Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara (Halut) memastikan penyidikan kasus dugaan fitnah melalui media sosial Facebook oleh akun EN terhadap Kepala Dinas Nakertrans Halut Rudy Hoata, tinggal menunggu gelar perkara. Pasalnya, dalam unggahan dan komentar di media sosial tersebut, EN diduga telah memfitnah, dan sejumlah ungkapan bernada hujatan dan fitnah ke Rudy Hoata.

“Untuk kasus ini, sudah periksa saksi-saksi termasuk keterangan ahli, tinggal gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda, Senin (15/06).

Sementara itu, Jefry Hoata mengatakan, dia terpaksa melaporkan salah satu akun FB ke Polres karena tidak terima hujatan dan fitnah. “Jadi saya melapor di Polres, tanggal 03 Maret 2020, malamnya di sebuah grup FB memang tidak punya etika, mereka mengolok-olok saya, ” katanya.

Meski begitu, ia masih membuka pintu maaf dan ada satu orang yang meminta maaf langsung ke Polres kemudian ia memaafkan. “Selang beberapa bulan ini saya menunggu tapi tak satupun yang punya niat dan keinginan untuk datang. Nanti salah satu dari mereka sudah mau ditetapkan tersangka baru mau datang tapi suruh istrinya,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan pengakuan dari EN bahwa ada seorang yang tinggal diluar daerah (P.Jawa) menyuruhnya untuk jangan minta maaf.

“Orang ini yang menyebabkan persoalan ini sampai ke ranah hukum. Dan dia salah satu terlapor saya bersama 6 org lainnya,” katanya. (mar/red)