Kasus Korupsi DD Desa Palo Dilimpahkan ke PN Ternate

Kasie Intel Kejari Weda, Lulu Marluki

WEDA-PM.com, Kasie Intel Kejari Weda, Lulu Marluki mengatakan, perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Desa Palo Kecamatan Patani Timur, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri (PN) Ternate. 

Ia menyatakan, kasus
dugaan korupsi Dana Desa yang menyeret Mantan Kades  Palo Bunyamin Hi
Kahar alias Memet dan mantan Bendahara Palo Khairil Abdurahman alias Afu itu
dilimpahkan oleh Kanit Tipikor Reskrim Polres Halteng IPDA M Naufal Trinugraha
ke Kejari Weda pada Selasa (4/2) pekan lalu.

"Setelah Polres dilimpahlan ke Kejari, tidak menunggu lama kita langsung limpahkan ke pengadilan Tipikor Ternate,"kata Kasie Intel Kejari Weda, Lulu Marluki, Kamis (13/2/2020).

Diketahui, penyelewengan DD palo tahun 2016 yang dilakukan kedua tersangkan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp246.700 juta. Bunyamin dan Khairil melanggar pasal primer pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan  atas undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman  penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (msj/red)

Komentar

Loading...