MOROTAI-PM.com, Selain kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan kantor perwakilan jilid II. Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai juga akan melakukan ekpos tersangka dalam kasus korupsi anggaran pembebasan lahan di akhir Desember 2019 nanti.

“Soal kasus pembebasan lahan tahun 2015 juga rencananya kita akan ekspose akhir tahun ini, untuk menetapkan tersangkanya. Targetnya sama dengan kasus Kantor Perwakilan, kita usahakan Januari sudah masuk ke pengadilan,” ungkap Kepala Kajari Pulau Morotai Supardi,SH ketika ditemui dikantornya, Rabu (18/12/2019).

Menurutnya, kasus pembebasan lahan itu telah dihitung kerugian negaranya yakni senilai Rp 6 miliar. Bahkan, pihaknya juga sudah memintai pihak BPKP terkait kasus yang merugikan keuangan negara tersebut. “Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp.6 Miliar lebih, dan saksi ahli dari BPKP juga sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Sementara target Kejari Morotai di tahun 2020 adalah mendorong kasus korupsi anggaran perwakilan jilid II bernilai ratusan juta termasuk pengadaan lahan bernilai miliaran rupiah ke Pengadilan Tipikor untuk diproses sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. (ota/red)