KATAM Malut Ajak Masyarakat Kawal Larangan Ekspor Nikel

Kordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim

TERNATE-PM.com. Konsorsium
Advokasi Tambang (KATAM) provinsi Maluku Utara meminta pemerintah provinsi
Maluku Utara, untuk mengawal kebijakan yang dikeluarkan Badan Kordinasi
Penanaman Modal (BKPM) RI, terkait dengan pelarangn ekspor nikel ke luara
negeri, yang mulai diterpakan pada 29 September 2019.

“Kami
minta pengawasan pemerintah perlu diperketat, karena banyak ekportir
(perusahan) nakal,” kata Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku
Utara,  Muhlis Ibrahim.

Dirinya
juga meminta pangawasan terhadap aktifitas ekspor perusahan tambang  perlu diawasi oleh masyarakat. Sebab,
pemerintah juga sudah tidak bisa diandalkan. Dikatakan, sejak Peraturan Menteri
ESDM Nomor 11 Tahun 2019 yang diterbitkan mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan,
terkait dengan larangan ekspor diberlakukan mulai 1 Januari 2020, lonjakan
ekspor terjadi karena penambang berlomba-lomba menjual bijih nikel dalam jumlah besar. Bahkan melebih
kuota yang diberikan pemerintah. ”Modus yang dilakukan adalah dengan
memanipulasi data dan kuota yang nanti dijual. Fenomena ini tentu merugikan daerah,”
katanaya.

Sebelumnya,
pemerintah kembali mengubah aturan tentang ekspor
bijih atau ore nikel. Kebijakan paling anyar, larangan ekspor nikel
mulai berlaku pada Selasa, 29 Oktober 2019.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),
Bahlil Lahadalia, mengatakan percepatan larangan ekspor nikel diputuskan. Dia
menegaskan tidak ada lagi bijih nikel yang keluar dari Indonesia. "Sejak
29 Oktober barang-barang (bijih nikel) enggak perlu diekspor," kata Bahlil
dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (28/10). (Cr-01/red)

Komentar

Loading...