TOBELO-PM.com, Pasca Presiden Meneger PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), mengabaikan surat perintah Dinas Ketenaga Kerjaan dan Trans Migrasi (Disnaker) Provinsi Maluku Utara (Malut) terkait larangan tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) bekerja di wilayah PT NHM mendapat sorotan dari Konservius Aktivis Tambang (KATAM) Malut. Mereka menilai pihak PT NHM menghina Gubernur Malut KH. Abdul Gani Kasuba,”Saya mau bilang bahwa PT NHM telah nyata menghina gubernur secara tidak langsung, dengan mengabaikan surat dari Pemprov,” Kata Kordinator KATAM Malut Muhlis Ibrahim, Senin (09/12).
Menurut Ia, Seharusnya pihak PT NHM melaksanakan perintah Disnaker Malut, karena hal itu sama seperti perintah Gubernur Malut. Apalagi dalam surat perintah itu, suda jelas bahwa ketiga TKA asal Australia yakni, Alan Ficktor Hilly, Philip Holmes, Nicholas Paul, telah membuat gaduh. Jika demikian maka pihak NHM suda harus memecat ketiga TKA agar tidak terjadi ancaman mogok kerja, dan menghormati perintah pemerintah,”Kalau tiga TKA itu telah membuat resah tenaga kerja lain, menejemen NHM sudah harus berani ambil keputusan untuk diberhentikan, apalagi suda ada perintah Pemerintah baik itu, Kabupaten, Provinsi dan Pusat, bukan malah mengabaikan, ini namanya menghina Gubernur,” tegasnya.
Lanjut, Ia sangat menyesalkan tindakan PT NHM yang hingga saat ini telah menutup kantor perwakilan di wilayah Sofifi ibu kota Provinsi, dan Tobelo Ibu kota Kabupaten Halmahera Utara. Sangat tidak rasional jika PT NHM tidak mengaktifkan kantor perwakilan di wilayah operasi pertambangan. Anehnya pihak PT NHM malah menutup dan mengaktifkan di luar Provinsi Malut salah satunya di Wilayah Sulawesi Utara Manado diaktifkan kantor perwakilan PT NHM,” ini suatu pelecehan terhadap Pemerintah Pusat dan Provinsi melalui Disnaker Malut, oleh pihak PT NHM yang mengabaikan perintah Pemerintah untuk melarang ketiga TKA bekerja di wilayah PT NHM, dan mengaktifkan kantor perwakilan PT NHM di Sofifi dan Tobelo,” tutupnya. (mar/red)