Kejari Halut Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Dana Panwas 2015

Kepala Kejari Halut Agus Irawan

TOBELO-PM.com, Teka-Teki Kasus dugaan korupsi dana Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Halmahera Utara tahun 2015 senilai Rp. 3,080 Miliar akhirnya terjawab, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halut menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015, yang bersumber dari APBD sebesar Rp 4,8 miliar.

Penetapan tiga orang tersangka masing-masing Ketua Panwas 2015 inisial MB, Sekretaris Panwas SH, dan Bendahara Panwas DM itu, ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 22 Februari 2021.

Mantan Kajari Halut, I Ketut Tarima Darsana usai mengikuti serah terima dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin Kajati Malut, Erryl Prima Putra Agoes. Pada akhir masa bakti di Kejari Halut, Mantan Kejari itu, Rabu (03/03) baru diungkapkan penetapan tersangka. Setelah dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Halut telah melakukan pemeriksaan dengan status tersangka terhadap Ketua dan sekretaris sementara bendahara masih dalam keadaan sakit. “Bendaharanya masih Covid, makanya sudah diagendakan untuk pemanggilan,” ungkapnya.

Dalam perkara dengan tiga tersangka ini menurutnya, memiliki peran masing-masih sehingga berkas perkara dipisahkan. “Berkas mereka kita pisahkan karena ada peran masing-masing,”tegasnya.

Sementara itu Kajari Halut Agus Wirawan setelah dilantik mengatakan, dirinya bakal menelusuri dengan akan mempelajari kasus tersebut, karena belum mengetahui pasti. “Saya harus mencari informasi bagaimana penanganan perkara, termasuk dengan data pendukung sehingga menjerat tiga orang menjadi tersangka,” jelasnya.

Kasus tersebut berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015 senilai Rp 3,080 miliar, setelah diverifikasi Inspektorat, jumlah temuan tinggal Rp 96 juta. Kejari Halut menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Halut tahun 2015.(Mar/red)

Komentar

Loading...