MOROTAI-PM.com, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai bakal menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kantor Perwakilan Morotai  jilid II. Penetapan tersangka kasus perwakilan tahun 2015 itu dilakukan pada akhir bulan ini. “Kemarin kita baru selesai periksa saksi ahli dari BPKP. Nah, setelah ini mungkin akhir bulan ini kita akan rapat ekspose perkara. Di situ baru kita tetapkan tersangkanya. Yang jelas saya juga usahakan percepat kasus ini. Targetnya awal Januari sudah harus masuk ke pengadilan,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai, Supardi SH, saat diwawancarai wartawan, kemarin.

Rencana penetapan tersangka di akhir Desember lantaran penyidik telah memeriksa seluruh saksi yang mengetahui adanya kegiatan tersebut. Bahkan, pihaknya juga meminta keterangan saksi ahli dari BPKP. Dari hasil pemeriksaan itu semua barang bukti telah dikantongi, tinggal menunggu rapat tim untuk skpose dan ditetapkan tersangka.”Siapa atau berapa tersangkanya kita belum bisa sampaikan. Semuanya itu ditetapkan melalui rapat tim,” katanya. 

Terkait kerugian negara dalam kasus KPM jilid II, menurut Kajari, pihaknya hanya mencari sisa dana dari hasil audit BPKP yang sebagian besarnya telah dibebankan ke tersangka pertama Fani Bansari, yang kini menjalani masa tahanan. 

“Total hasil audit BPKP untuk kasus kantor perwakilan ini sebesar Rp 748.726.649. Dari jumlah itu yang sudah dibebankan ke tersangka pertama Fani Bandari kemarin kan sebesar Rp 666.218.011. Nah sisanya itu yang mau kita kejar untuk jilid II,” pungkas Kajari. (ota/red)