Kejari Tuntut Ratusan Juta ke Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Panwaslu Halut

Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro

TOBELO-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut) tidak main-main dalam penuntutan kasus dugaan korupsi Panwaslu Halut tahun 2015. Penuntutan terhadap tiga terdakwa inisial MB, SH dan GM dengan nilai denda dan ganti rugi ratusan juta, serta hukuman kurungan penjara.

Kepala Kejari Halut Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan, pada Selasa (24/05)
Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Halut telah melakukan penuntutan terhadap tiga orang Terdakwa atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halut tahun 2015.

"Terdakwa MB selaku Ketua Panwaslu tahun. 2015-2016, Terdakwa SH selaku Sekretaris dan PPK Panwaslu Tahun 2015-2016, serta Terdakwa GM TA 2015-2016," Ujarnya.

Lanjut ia, tindakan tiga terdakwa itu hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.365.861.596,00. Para terdakwa
melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan SUBSIDAIR Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia menegaskan, tiga terdakwa itu telah dilakukan penuntutan, dimana Terdakwa MB dituntut Pidana Penjara selama empat tahun enam bulan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.90.000.000,- sembilan puluh empat puluh juta subsidair pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan untuk Terdakwa SH dituntut Pidana Penjara selama lima tahun enam bulan, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.740.000.000, subsidair pidana penjara selama dua tahun dan sembilan bulan.

"Untuk terdakwa GM dituntut Pidana Penjara selama lima tahun, dengan Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 339.836.596,- subsidair pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," Akhirinya.(Mar/red)

Komentar

Loading...