Kejati Dalami Tiga Item Pekerjaan Dishut Malut

TERNATE-PM.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tetap memproses laporan dugaan korupsi di Dinas Kehutanan (Dishut) Malut tahun anggaran 2019.

“Pada prinsipnya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kehutanan tetap diproses,”kata Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga kepada wartawan di kantor Kejati Malut, Kamis (16/7/2020).

Richard menuturkan, setiap pengaduan atau laporan masyarakat yang diterima Kejati Malut, dipastikan pihaknya akan tetap memproses tanpa pandang bulu. Bahkan Kata Richard pimpinan Kejati Malut Eryyl Prima Putra Agoes, telah memerintahkan jajaran dibawahnya untuk menginvetarisir kasus-kasus yang masih menjadi tunggakan untuk diselesaikan.“Kasus tunggakan yang ada di Kejati Malut telah diperintahkan ke As Pidus dan As Intel untuk diinventarisasi,”ujarnya.

Sekedar diketahui, dalam laporan dugaan korupsi di Dishut Malut, terdapat pada tiga item pekerjaan, mulai dari proyek program rehabilitasi hutan dan lahan pada pengadaan pembibitan dan tanaman, alat dan bahan pemeliharaan tanaman tahunan yang bersumber dari APBD tahun 2019 senilai Rp 2,1 miliar dengan harga penawaran Rp 1,6 miliar.

Proyek pembangunan rekonstruksi fasilitas sarana prasarana pendukung wisata mangrove Sofifi tahun 2019 senilai Rp 1,7 miliar lebih. Proyek pengadaan barang tanaman pembibitan dan penanaman (pemeliharaan tahap I) senilai Rp 700 juta. Tiga item proyek pada 2019 di Dinas Kehutanan Provinsi Malut itu dikerjakan oleh CV Gamalia. (sam/red)

Komentar

Loading...