Kejati Didesak Tahan Wali Kota Ternate

Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman

TERNATE-PM.com,
Sejumlah anak pemuda yang menamakan diri Gerakan Aspirasi Publik (GAP) Maluku
Utara (Malut), Kamis (31/10) kemarin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Malut. Di Kejati, massa aksi mempertanyakan kejelasan penanganan kasus
dugaan korupsi lahan waterboom yang diduga melibatkan Walikota Ternate Burhan
Abdurahman.

Kordinator aksi Nurholis Mahmud dalam orasinya mengatakan, dugaan kasus korupsi
lahan waterboom yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp3,3 miliar seakan
hilang tanpa ada alasan hukum yang jelas. “Kasus waterboom ini diduga kuat
melibatkan Walikota Ternate Burhan Abdurrahman tetapi kasus yang di tangani
Kejati Malut itu, hilang begitu saja tanpa ada alasan hukum yang jelas,” teriak
Nurholis di depan Kantor Kejati Malut, Kamis (31/10).

lebih jauh, Nurholis membeberkan dalam perjalanan kasus waterboom ini Mahkama
Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota
(Pemkot) Ternate sebagai terpidana. “Kedua terpidana itu, yakni mantan Sekkot
Ismain Ibrahim dan Kabag Pemerintahan Ade Mustafa,” bebernya.

Atas nama GAP Malut, Nurholis meminta kepada kepala Kejati Malut segera membuka
kembali kasus Waterboom yang di duga melibatkan Walikota Ternate

“Kejati malut segera menetapkan Walikota Ternate sebagai Tersangka, dan segera
mungkin memangkap secara paksa walikota ternate atas dugaan keterlibatan kasus
waterboom,” Tegasnya sambari meneriak apabila tuntutan tidaklanjuti maka
pihaknya tidak akan segan-segan menggalang massa yang besar untuk menduduki dan
memboikot aktivitas kantor Kejati Malut. (sam/red)

Artikel ini sudah
diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 01 November 2019, dengan judul’
Kejati Didesak Tahan Wali
Kota Ternate’

Komentar

Loading...