TERNATE-PM.com, Sejumlah anak pemuda yang menamakan diri Gerakan Aspirasi Publik (GAP) Maluku Utara (Malut), Kamis (31/10) kemarin mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Di Kejati, massa aksi mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi lahan waterboom yang diduga melibatkan Walikota Ternate Burhan Abdurahman.

Kordinator aksi Nurholis Mahmud dalam orasinya mengatakan, dugaan kasus korupsi lahan waterboom yang diduga merugikan negara kurang lebih Rp3,3 miliar seakan hilang tanpa ada alasan hukum yang jelas. “Kasus waterboom ini diduga kuat melibatkan Walikota Ternate Burhan Abdurrahman tetapi kasus yang di tangani Kejati Malut itu, hilang begitu saja tanpa ada alasan hukum yang jelas,” teriak Nurholis di depan Kantor Kejati Malut, Kamis (31/10).

lebih jauh, Nurholis membeberkan dalam perjalanan kasus waterboom ini Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia menetapkan dua pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sebagai terpidana. “Kedua terpidana itu, yakni mantan Sekkot Ismain Ibrahim dan Kabag Pemerintahan Ade Mustafa,” bebernya.

Atas nama GAP Malut, Nurholis meminta kepada kepala Kejati Malut segera membuka kembali kasus Waterboom yang di duga melibatkan Walikota Ternate

“Kejati malut segera menetapkan Walikota Ternate sebagai Tersangka, dan segera mungkin memangkap secara paksa walikota ternate atas dugaan keterlibatan kasus waterboom,” Tegasnya sambari meneriak apabila tuntutan tidaklanjuti maka pihaknya tidak akan segan-segan menggalang massa yang besar untuk menduduki dan memboikot aktivitas kantor Kejati Malut. (sam/red)

Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat, 01 November 2019, dengan judul’ Kejati Didesak Tahan Wali Kota Ternate’