Kejati Malut Siap Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Anggaran STQ Nasional

Kantor Kejati Maluku Utara. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malulu Utara (Malut) bakal memproses dugaan korupsi anggaran pelaksanaan STQ Nasional ke XXVI tahun 2021.

Agenda nasional yang digelar di Sofifi itu menelan anggaran sebesar Rp46 miliar. Dugaan yang mencuat ada indikasi korupsi sebesar Rp20 miliar, melekat pada tujuh kegiatan Biro Umum Sekretariat Daerah Maluku Utara.

"Jadi pada prinsipnya, setiap laporan yang masuk pasti kita tindaklanjuti," tegas Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi poskomalut.com, Rabu (3/4/2024).

Tindaklanjut tersebut kata Richard, karena sehubungan dengan adanya informasi lewat media terkait anggaran STQN ke XXVI di Provinsi Maluku Utara diduga ditilep.

Dirinya menanti adanya aduan resmi masyarakat atas dugaan praktek rasua yang disinyalir menyeret sejumlah pejabat di Lingkup Pemprov Malut.

"Ada berita tersebut kita lihat dulu kebenarannya. Makanya kita sarankan teman-teman tentang berita itu sampaikan secara tertulis agar kita melakukan kajian, sehingga tindaklanjutnya nanti kita akan sampaikan," tandasnya.

Apabila memang adanya indikasi tindak pidana korupsi atau perbuatan melawan hukum, lanjut Richard, pastinya diproses.

"Prinsipnya tetap proses jika ada indikasi tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Komentar

Loading...