poskomalut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Aneka Tambang (Antam) dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Kerja sama ini mencakup dua aspek penting. Yakni pendampingan hukum di sektor pertambangan dan pelaksanaan sanksi sosial sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku tahun 2026.
Kegiatan itu dilaksankan di Royal Resto Ternate, Kamis (25/9/2025).
Kepala Kejati Maluku Utara, Herry Ahmad Pribadi menyampaikan, MoU dengan BLK difokuskan pada penerapan sanksi sosial terhadap pelaku kejahatan.
Melalui kerja sama ini, terpidana nantinya tidak hanya menjalani hukuman pidana tapi juga mendapat pelatihan keterampilan yang bermanfaat untuk wirausaha maupun masuk ke dunia kerja.
“Dengan pola ini, selesai menjalani pelatihan, mereka punya kompetensi dan keterampilan. Ini penting agar sanksi sosial benar-benar mendidik dan membuka peluang baru,” jelasnya.
Sementara itu Herry mengatakan, perjanjian dengan PT Antam merupakan perpanjangan kerja sama sebelumnya. Di mana Kejati Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berperan memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan.
Herry menegaskan, kerja sama dengan dua lembaga tersebut merupakan langkah nyata dalam mendorong penegakan hukum yang humanis. Juga mendukung kesejahteraan masyarakat Maluku Utara melalui tata kelola pertambangan yang baik.
Direktur pengembangan usaha PT. Antam Dewa Wirataya mengatakan, sebagai korporasi dengan kompleksitas tinggi di sektor pertambangan, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama ini kerja sama berjalan baik. Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari legal opini hingga pemahaman regulasi yang kami butuhkan,”katanya.
Sementara Kepala Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kota Ternate, Abdul Azis menyambut baik kerja sama tersebut, karena sejalan dengan moto baru Kementerian Ketenagakerjaan. Yaitu menjadi “rumah tumbuh bersama”.
“Kami wajib memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin memperoleh kompetensi dan keterampilan. Termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial, agar setelah keluar bisa mandiri,”tuturnya.
Tinggalkan Balasan