poskomalut, Berkas tahap I kasus penikaman dan perampokan pemilik Toko Alnizam yang diserahkan Satuan Reser Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dikembalikan atau P19 oleh jaksa.
P19 merupakan kode administratif yang menandakan surat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik untuk pengembalian berkas perkara dilengkapi, karena masih ada kekurangan atau belum lengkap secara formil maupun materiil, disertai petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi penyidik.
Ini disampaikan Kepala Satun Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin saat dikonfirmasi jurnalis poskomalut, Rabu (24/9/2025).
AKP Bakry menyatakan, kasus tersebut sudah tahap I. Namun, dikembalikan untuk melengkapi petunjuk dari jaksa.
“Untuk kasus itu p19 tapi sudah koordinasi dengan jaksa,” katanya.
Mantan Kapolsek Ternate Selatan itu menegaskan, jika pihak sudah memenuhi petunjuk jaksa, berkas tahap II segera diserahkan ke jaksa.
“Iya, jika sudah lengkap segera kita lakukan tahap II,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa kriminal tersebut terjadi pada 25 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIT dini hari di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Kota Ternate.
Korban merupakan pemilik toko bernama Siswanto Domili (30). Sementara pelaku berinisial RA (25 ), warga Desa Tanjung Jere, Gane Timur, Halmahera Selatan.

Tinggalkan Balasan