TERNATE-pm.com, Pembaharuan data dan identifikasi status notaris menjadi salah satu Target kinerja (Tarja) B12 Kanwil Kemenkumham Malut pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang harus dicapai.

Menyikapi itu, Bidang Pelayanan Hukum menyelenggarakan rapat internal membahas telaah data dan status notaris di Malut.

Upaya tersebut dilakukan untuk menyamakan data antara penyimpanan data Ditjen AHU, Kanwil dan pengurus wilayah terkait jumlah Notaris.

Kabid Pelayanan Hukum, Zulfikar Gailea menyebut, identifikasi status notaris dilaksanakan untuk menyamakan data antara penyimpanan data Ditjen AHU dengan Kanwil dan pengurus wilayah.

“Meliputi Notaris aktif, tidak aktif, meninggal dunia dan pension dengan target 100% dari jumlah Notaris di wilayah Malut,” terangnya saat memimpin rapat di ruang tapat Kanwil Kemenkumham Malut, Ternate, Kamis (7/12/2023).

Kata Zul, dari 44 Notaris di Malut, terdapat salah satu notaris yang tidak aktif sejak dilantik atau diambil sumpah pada 2008-2023. Sehingga MPDN Kota Ternate melakukan pemeriksaan.

“Saat ini sedang dalam proses menonaktifkan akun Notaris, dan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan anggota MPWN Maluku Utara. Sementara 1 orang Notaris pension karena usianya sudah masuk 67 Tahun dan dalam proses penyerahan protokol Notaris ke Notaris Helmy sebagai pemegang protokol Notaris,” ungkapnya.

Rapat turut dihadiri Kasubid Administrasi Hukum Umum, Muhammad Sidik serta tim sekretariat.