Kerugian Negara Korupsi Pembebasan Lahan Pemkab Morotai Capai Rp 6 Miliar Lebih

Kejari Morotai Supardi

TERNATE-PM.Com,
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Morotai Supardi mengatakan, kerugian negara
kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan
infrastruktur milik Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai tahun 2015 mencapai Rp 6
miliar dari total anggaran sebesar Rp 11 miliar.

"Kerugian negara kasus ini sesuai perhitungan audit BPK perwakilan Malut mencapai Rp 6 miliar lebih,"kata Supardi, kepada poskomalut.com, Selasa (13/11/2019), yang ditemui di kantor Kejati Maluku Utara.

Menurutnya, modus operadi
dugaan korupsi kasus tersebut, dimana pemerintah Kabupaten Morotai pada 2015
telah melakukan pembebasan lahan untuk sejumlah instansi lingkup Kabupaten, dan
instasi vertikal. Hanya saja diketahui lahanya fiktif, namun anggaran dicairkan.

"Pembebasan ini untuk
fasilitas umum mulai dari jalan dan lahan perkantoran. Lahan perkantoran mulai
dari Kodim dan Kejaksaan, namun fiktif lahannya tak ada tetapi dananya
cair,"ujarnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 17 orang untuk dimintai keterangan. Sehingga itu untuk bayangan penetapan tersangka sudah bisa dipastikan. "Insa allah kasus ini pada 2020 awal sudah masuk pengadilan untuk di sidang,"pungkasnya. (nox/red)

Komentar

Loading...