TOBELO-PM.com, Penyampaian keterangan dari pihak Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pada sidang pendahuluan Mahkama Konstitusi (MK) terkait perselisihan Hasil Pemilukada (PHP), rupanya berpotensi ada pelanggaran kode etik dan pidana.

Komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru dinilai tidak memahami hukum pemilihan. Pasalnya, dalam penyampaian di sidang MK pada Jum’at (05/02/2021) kemarin, Iksan Hamiru dinilai tidak profesional dan juga dikualifisir pidana karena memberi keterangan palsu dihadapan hakim.

“Saya melihat itu masuk dalam kategori pelanggaran etik karena menyampaikan keterangan dengan tidak profesional,” ujar kuasa hukum KPU Halut, Hendra Kasim, Sabtu (06/02/2021).

Menurutnya, Bawaslu dalam menyampaikan keterangan pada sidang MK itu, menunjukan bahwa komisioner Bawaslu Halut, Iksan Hamiru, tidak memahami cara kerja hukum pemilihan.

“Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami cara kerja hukum pemilihan. Tidak hanya pelanggaran etik. Bahkan dapat juga dikualifisir pidana sebagai keterangan palsu di hadapan pengadilan,” bebernya.

Lanjutnya, saat ditanya apakah pemberian keterangan Bawaslu dipersidangan MK bisa di bawah ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Soal DKPP, semua tergantung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut,” cetusnya.

Terpisah, Komisioner KPU Halut Divisi Hukum, Abdul Jalil Djurumudi saat dikonfirmasi terkait langka KPU apakah ada sikap membawa Bawaslu ke DKPP, pihankya menanggapi dengan sikap dingin.

Menurutnya, KPU tidak bisa melaporkan sesama penyelenggara. Tetapi, kalau ada warga negara yang menginginkan agar demokrasi tidak dinodai bisa melaporkan Bawaslu ke DKPP.

“Sesama penyelenggara tidak bisa saling lapor, tetapi jika ada warga negara yang ingin membawa ke ranah DKPP silahkan saja,” tandasnya. (Mar/red)