JAILOLO-PM.com, Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Halmahera Barat (Bawaslu Halbar), Alwi Ahmad membuka secara resmi Sosialisasi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada, Pada, Rabu (27/11/2019).
Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel d’Hoek, dihadiri oleh, Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin, Komisioner Bawaslu Halbar, Pengurus OKP, Pengurus Partai, Para Kades se- Halbar.
Kepala Sekertaris (Kasek) Bawaslu Halbar Haryanto M. Taher, dalam laporannya, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini agar semua (Audiens) dapat memahami undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada serentak. “Karena pada pelaksanaan tahapan Pilkada cenderung timbul permasalahan, maka setelah kegiatan ini, kita dapat meminimalisir sehingga tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan, bila kita semua dapat memahami maksud dari sosialisasi ini,” pinta Haryanto.
Sementara itu, Alwi dalam sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi, mengatakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 merupakan langkah awal untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan pada Pilkada serentak 2020 nantinya. “Olehnya itu, sangat diharapkan agar kita semua yang hadir ini dapat memahami setiap tahapan dan jadwal Pilkada, sehingga kita dapat mengawal setiap tahapan pilkada 2020 nantinya secara bersamaan- sama,” harapnya.
Usai sambutan dan dibuka secara resmi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusikan dengan materi Potensi Diskualifikasi Calon Kada dalam UU nomor 10 tahun 2016 dengan narasumber Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin. (lan/red)
Tinggalkan Balasan