Komisi I Panggil Inspektorat Pertanyakan Audit DD Kades Sambiki Morotai

Foto Komisi I DPRD Morotai Panggil Kepala Inspektorat Jelaskan Audit Anggaran DD Desa Sambiki, Kamis (912020)

MOROTAI-PM.com, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (09/01/2020), memanggil Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Seokidi bersama Camat Morotai Timur, Sahril Umasugi dan Kades Sambiki, Dalsam Lalopa.

Pemanggilan Komisi I ini, guna mempertanyakan kepada
inspektorat, terkait penggunaan Dana Desa (DD) oleh Pemdes Sambiki yang
berujung pada rekomendasi Inspektorat untuk memproses hukum Kades Sambiki ke
Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai, lantaran Kades diduga melakukan tindak
pidana korupsi anggaran DD.

Ketua Komisi Hi Zainal Karim, Basri Rahaguna sebagai wakil
ketua dan Sekretaris Komisi Fadli Djaguna, hadir langsung dalam tatap muka ini.
Pemanggilan terhadap kepala Inspektorat ini, karena Komisi I menilai ada kejanggalan,
karena rekomendasi Inspektorat ini dipersoalkan masyarakat Sambiki.

Sebab, dari data yang dikantongi oleh DPRD, ternyata dapur
sehat yang ada di Desa Sambiki pada tahun 2017 itu sudah mencapai 80 hingga 90
persen. Dengan demikian, Inspektorat harus memberikan penjelasan secara detil
tentang itu.

"Masyarakat meminta kejelasannya, sehingga kami
terpaksa mencari bukti-bukti yang otentik dengan menghadirkan inspektorat untuk
di mintai keterangan. Karena laporan itu di tahun 2017, sementara kepala
inspektorat baru menjabat di tahun 2019, sehingga kami meminta itu minimal ada
memori yang di berikan saat lepas sambut inspektorat. Bahkan, fisik dapur sehat
itu hampir 80 sampai 90 persen selesai," jelas Fadli Djaguna dihadapan
forum.

Pihaknya meminta kepada Inspektorat, agar segera membuka
kembali hasil auditnya secara terang dan tidak boleh ditutup tutupi. Sebab, ini
demi kepentingan bersama.

"Kami meminta, agar inspektorat coba mengaudit kembali
karena hasil kroscek oleh Camat Morotai Timur di lapangan tentang anggaran desa.
Kami minta, agar di audit kembali, sebab kejaksaan pun benar kalau ada
informasi dan bukti laporan sesuai pemeriksaan yang di lakukan untuk itu kita
tunggu saja, laporan audit yang nanti di lakukan oleh inspektorat," pintanya.

Wakil Ketua Komisi I, Basri Rahaguna mempertegas kepada
Inspektorat, agar  tidak bermain-main
soal hasil audit itu. Sebab, ditakutkan terdapat intervensi dari pihak lain.

"Jangan sampai ada yang coba mengintervensi, kalau
memang itu temuan dan benar-benar tindakan korupsi, maka harus ke rana hukum. Kalau
misalkan itu tidak temuan dan permainan, maka kami akan tegas untuk meluruskan
dan menyelesaikan persoalan berdasarkan regulasi soal pengelolaan anggaran desa
UU No 6 tahun 2018, permendagri No 17 tahun 2018 tentang pengawasan audit
inspektorat terhadap dana desa," tegasnya.

Sementara kepala Inspektorat Marwanto P. Soekidi mengatakan,
kasus Kades Sambiki saat ini sudah dilidik Kejari Morotai. Dengan demikian,
pihaknya tinggal melakukan audit terhadap anggaran DD, jika hasil auditnya ternyata
terdapat kerugian Negara, maka tetap diproses hukum baik temuannya kecil maupun
besar. Serta, jika tidak terdapat temuan, maka hasilnya akan tetap disampaikan ke
kejaksaan dan DPRD.

“Karena DPRD meminta inspektorat melakukan audit kembali,
maka itu akan dilakukan dengan audit PKKN yang lebih rinci lagi, lebih mengarah
ke rana hukum. Disini akan dihitung berapa kerugian negara, kalau ada kerugian
berapa sebenarnya? Apakah sesuai dengan kerugian temuan awal sebesar 250 juta
atau bisa jadi lebih kecil atau lebih besar atau bahkan tidak ada," terangnya.

Namun, begitu pihaknya juga tetap menghormati Kejaksaan yang saat ini menangani kasus tersebut. Sebab, semuanya tergantung hasil putusan pengadilan. (ota/red)

Komentar

Loading...