Kompolnas Bakal Minta Penjelasan Polda Malut

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti.

Terkait Penanganan Kasus Bupati Halut

TERNATE-PM.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI akan menindaklanjuti laporan pengaduan mantan karyawan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) Anjarani Mangkujati, melalui kuasa hukumnya Asnifriyanti Damanik, terkait lambatnya penanganan kasus di Polda Maluku Utara (Malut).

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti mengaku telah
menerima laporan pengaduan dari penasehat hukum Asnifriyanti Damanik
terkait kinerja Polda Malut, pada Kamis, (14/11). Laporan yang sudah
masuk ke Kompolnas akan secepatnya ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Kompolnas, dengan
memberikan surat klarifikasi ke Polda Maluku Utara. “Kami akan kirim surat
klarifikasi secara tertulis ke Polda Malut,” kata Poengky kepada wartawan, via
handphone, Sabtu (16/11) akhir pekan kamrin

Menurut Poengky, surat
pengaduan itu langsung didisposisi untuk membuat surat
klarifikasi. “Surat ini akan segera dikirim minggu depan ke Polda Malut,”
ujarnya. Lanjutnya, surat klarifikasi secara tertulis ini yang nantinya dikirim
ke Polda Malut, pihaknya akan membuat daftar lebih dulu dan
nantinya akan ditandatanggani oleh Sekretaris Kompolnas RI atas nama ketua
Kompolnas lalu dikirim ke Polda Malut minggu depan.

Di sisi lain Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP
Hengky Kurniawan, mengatakan terkait kasus tersebut pihaknya berencana
menggelar kasusnya untuk ditanyakan kendala dan hambatannya,” jelas Hengky.

Sedangkan Asnifriyanti Damanik PH Anjarani Mangkujati mengatakan sebagai pihak yang mengadukan pelayanan Polda Malut, sangat menghargai kinerja Kompolnas RI yang bergerak cepat. "Kami berharap dari pengawasan yang akan dilakukan Kompolnas, pelayanan di Polda Malut dapat ditingkatkan ke arah yang lebih baik lagi, sehingga pengaduan warga negara segera direspon dan tanpa tebang pilih," jelasnya. Diketahui, Asnifriyanti Damanik PH Anjarani Mangkujati melaporkan Polda Malut ke Kompolnas RI, karena menilai Polda Malut lambat menyelesaikan laporan kliennya, yakni terkait kasus  dugaan tindakan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Halut Frans Manery pada tahun 2018 lalu. (nox/red)

Komentar

Loading...