KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara AGK ke Pengadilan

AGK saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Stevy Thomas. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mulai merampungkan berkas perkara dari tersangka mantan Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).

Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

Selain itu KPK RI juga merampung berks dua tersangka lainnya. Yakni mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim, ajudan AGK.

"Untuk berkas perkara tersangka AGK dan Ridwan serta Ramadan, Senin 6 Mei 2024 segera dilimpahkan secara online di PN Ternate," kata Jaksa KPK, Andi Lesmana kepada awak media usai  sidang pembacaan tuntutan terdakwa Kristian Wuisan di Pengadilan Tipikor Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat (3/5/2024).

Andi menjelaskan, berkas tiga tersangka terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Desember tahun lalu itu dilimpahkan sesuai mekanisme.

Misalnya didaftarkan secara online, setelah itu disertakan dokumen fisiknya.

"Berkas bentuk fisik menyusul. Untuk kapan jadwal sidang semua tergantung majelis hakim di PN Ternate," singkat Andi.

Komentar

Loading...