Sefriando : Kita Hanya Dikonfirmasi

KPU Halut Bantah Disebut Sumber Pernyataan SB Diduga Pernah Terpidana

Sefriando Bitakono

TOBELO-PM.com, Mencuatnya dugaan pernah terpidana salah satu Calon Bupati Halmahera Utara (Halut) Said Bajak (SB) yang viral dituduhkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai sumber penyebutan dibantah pihak KPU.

Tuduhan miring melalui teror kepada Komisioner KPU Halut Sefriando Bitakono sebagai sumber informasi bahwa SB diduga terpidana itu, merupakan kekeliruan dari pihak yang tidak memahami komentar normatif dalam pemberitaan Poskomalut.com. Sebab pemberitaan disenyalirnya SB diduga pernah terpidana kasus korupsi saat SB menjabat Kepala Dinas Pendidikan Maluku Utara, sumber beritanya bukan dari KPU. Tetapi pihak KPU hanya menjelaskan secara normatif kepada pihak pihak yang mengkonfirmasi ke KPU.

"Jadi KPU tidak mengetahui jika ada dugaan Cawabup SB pernah terpidana, tetapi KPU memberikan penjelasan normatif atas pihak pihak yang mengkonfirmasi, atas persoalan itu," Bebernya.

Menurut Ia, terkait pemberitaan media Poskomalut.com dengan judul 'Cawabup SB Tidak Jujur Diduga Pernah Terpidana'. Dalam pemberitaan itu, KPU hanya memberikan tanggapan normatif, jika ada Cawabup dugaan pernah terpidana maka harus menyampaikan ke Publik melalui media masa lokal, cetak, elektornik, dan radio, bahwa dirinya pernah terpidana sesuai PKPU.

"Kami juga hanya memberi penjelasan bahwa dalam pendaftaran Paslon KPU menerima berkas surat keterangan tidak pernah terpidana dibuat oleh PN Tobelo yang diserahkan Cawabup SB," Tuturnya.

Sefriando menegaskan, bahwa pihak KPU tidak membuat pernyataan berupa alibi dan opini, tetapi dalam pemberitaan itu, KPU memberikan tanggapan normatif.

"Kami tidak membuat opini, apalagi beralibi, jadi dalam pemberitaan itu, harus dipahami bahwa KPU hanya memberi tanggapan normatif, sesuai syarat pencalonan," Akhirinya. (Mar/red)

Komentar

Loading...