TOBELO-PM.com, Untuk menyiapkan sejumlah alat bukti dipersidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas perselisihan hasil suara di Pilkada Halmahera Utara (Halut) 2020, maka KPU Halut membuka sejumlah kotak suara yang tersebar di Kecamatan Tobelo, Galela Barat, dan Malifut, dan Loloda Utara.

Dalam pembukaan kota suara, Rabu (27/1), KPU mengambil sejumlah dokumen untuk dijadikan alat bukti dalam sengketa Pilkada Halut di MK. Kotak yang dibuka oleh KPU Halut terdiri dari TPS 3 Desa Dama, TPS 2 Desa Tobo-Tobo, TPS 2 Desa Dedeta serta TPS 2 dan 3 Desa Salube. Ada pun dokumen yang diambil, yakni dokumen model C Hasil KWK untuk TPS 3 Desa Dama, model C Hasil KWK TPS 2 Desa Tobo-Tobo, model C Hasil KWK TPS 2 Desa Dedeta dan model C Hasil KWK TPS 2, serta TPS 3 Desa Salube.

Ketua KPU Halut Muhammad Rizal, mengatakan, pembukaan kotak suara di 4 desa di Kecamatan Loloda Utara itu merupakan lanjutan dari permintaan KPU RI atas gugatan hasil Pilkada Halut tahun 2020 yang digugat pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Joel B. Wogono-Said Bajak.

”Ada sejumlah dokumen yang kami ambil di dalam kotak itu,” ungkap Ketua KPU Halut Muhammad Rizal.

Dokumen tersebut, lanjut Rizal, akan dibawa ke MK RI bersama dokumen yang diambil dari beberapa TPS sebelumnya.

”Jadi semua dokumen yang diambil dari kotak suara ini merupakan bukti-bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan di MK nanti,” ujarnya. (mar/red)