TOBELO-PM.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Senin (28/09) telah memutuskan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon bupati Halmahera Utara Frans Manery .
Komisioner KPU Halut Devisi Hukum Abdul Jalil Djurumudi mengatakan, KPU berkewajiban menerima rekomendasi tersebut, kemudian mencermati dan meneliti rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi, sesuai ketentuan KPU wajib menindaklanjuti selama tujuh hari sejak rekomendasi di masukan ke KPU, terhitung sejak tanggal 21 hingga 28 September.
“Hasil kajian yang di lakukan selama 7 hari itu, KPU telah menatapkan bahwa terlapor dalam hal ini Frans Menery tidak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 Undang Undang Pemilihan.” Jelas Abdul Jalil Djurumudi, Senin (28/09/2020).
Menurut Jalil, keputusan yang ambil itu setelah KPU meminta klarifilasi dari pelapor dan terlapor, kemudian meminta keterangan ahli serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Malut telah merampungkan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi tidak terbuki. “Hasil kajian kami telah melalui tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2013 serta PKPU Nomor 25 tahun 2014 dengan Format pelanggaran Model PTPL- 2 dengan nomor 299/HK.06.2-Lp/8203/KPU/Kab/IX/2020 itu telah di serahkan ke Bawaslu setempat pada senin (38/09/2020) pukul 13.00 Wit waktu setempat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu Halmahera Utara merekomendasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Halut sebagai calon petahana. Bupati dilaporkan menggunakan program dan kewenangan dan merugikan Bapaslon lain pelanggaran itu ditemukan pada saat Bupati Halut membagikan bantuan sosial berupa alat pertanian kepada kelompok petani di desa Makarti, Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halut 07 September 2020. (mar/red)
Tinggalkan Balasan