poskomalut, Kuasa hukum dan keluarga korban mendesak Polres Halmahera Utara (Halut) melakukan autopsi terhadap jasad Santi.
Yulia Pihang mengakatan, desakan menyusul hasil reka ulang pembunuhan kliennya yang baru berusia 18 tahun itu dinilai tidak sepenuhnya benar.
Pasalnya, adegan reka ulang digelar di Halaman Polres Halut hanya berdasarkan keterangan pelaku, Andre Wamrau.
Menurutnya, ada beberapa keganjalan. Terdapat keterangan pelaku bahwa, dalam adegan ada niat untuk melakukan perkosaan terhadap korban.
Di mana pelaku juga bertindak membuka baju korban. Namun saja melihat korban sudah tidak bernyawa niat pelaku menyetubuhi pun tidak dilanjutkan.
“Selaku kuasa hukum masih tetap mengunakan asas praduga tak bersalah, karena ada yang mencurigai terkait dengan dugaan tindak pemerkosaan. Sebab sangatlah tidak mungkin pelaku tidak melakukan perkosaan terhadap korban. Lebih jelasnya kami akan menunggu hasil autopsi yang saat sudah kami ajukan ke Polres Halut dan Mabes Polri,” tegasnya Yulia usai reka ulang, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebut, pembunuhan kliennya yang masih remaja itu sudah direncanakan.
“Bukan pembunuhan biasa, karena terlihat pelaku juga mengunakan sarung tangan dan memiliki dua TKP yang berbeda,”ungkap Yulia.
Ia menambahkan, penerapan Pasal 340 ditujukan kepada pelaku utama. Sedangkan untuk pasal 388 dan 818 Junto 55 dikenakan kepada dua tersangka lain, tak lain rekan dekat pelaku.
“Jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa, kami tetap menunggu hasil autopsi, karena hasill tersebut bisa membuka penyebab kematian korban,” tandasnya.
Lanjut Yulia menambahkan, sejauh keluarga korban melalui kuasa hukum tetap berharap kepada pihak yang ikut mengadili kasus tersebubt dapat bertindak secara adil, transparan.

Tinggalkan Balasan