TIDORE-PM.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tidore Kepulauan (Tikep) dinilai tidak serius menangani perkara mendiang Kiki Kumala. Pasalnya, saat sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi tidak bisa dilaksankan, hanya karena JPU tidak sanggup mendatangkan sembilan saksi di PN Soasio Tidore.
Salah satu tim kuasa hukum mendiang Kiki Kumala, Maharani Caroline menyesalkan cara kerja JPU yang tak bisa menghadirkan sembilan saksi dihadapan majelis hakim. Bahkan, dirinya menyebut JPU tidak serius menjerat terdakwa M. Irwan Tutuwarima alias Ronal dibalik jeruji besi.
“Kami nilai Jaksa tidak serius mengurusi kasus ini. Bagimana saksi mau datang kalau panggilanya tidak sampai ke mereka,’’ kata Maharani Caroline.
Tidak hanya soal ketidakseriusan JPU menghadirkan saksi, pengacara yang hobby jalan-jalan ke pantai bahkan menuding JPU sengaja bermain-main dengan kasus ini. Buktinya, saksi dari unsur tim dokter yang memeriksa mayat korban pemerkosaan dan pembunuhan berjumlah tiga orang, tetapi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya tertulis satu nama.
“Dokter yang memeriksa jasad mendiang Kiki Kumala berjumlah tiga orang, tetapi di BAP hanya satu orang dimasukan sebagai saksi, inikan aneh. Begitu juga dengan pemanggilan saksi, pihak JPU hanya meminta bantuan Kepolisian, sedangkan surat pemanggilan itu tidak sampai ke para saksi,” sesalnya.
Untuk mempercepat proses hukum terdakwa Ronal, maka Koaliasi keadilan mendiang Kiki Kumala menawarkan diri membantu JPU menghadirkan sembilan saksi. ”Kami akan membantu Jaksa untuk hadirkan para saksi dipersidangan selanjutnya,” tandasnya.
Sesuai jadwal, sidang yang dipimpin Ketua PN Tidore, Ennierlia Arientowaty akan dilaksanakan pukul 09:00 WIT. Namun sampai melewati batas waktu, para saksi tidak ada yang hadir, sehingga ketua majelis menunda siding pemeriksaan saksi. (tox/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 16 Oktober 2019, dengan judul ‘JPU Tidak Serius Tangani Kasus Kiki’
Tinggalkan Balasan