Lagi, Polisi Amankan 9 Kubik Kayu Ilegal Dari Gane Barat

Barang bukti kayu ilegal yang diturunkan di lingkungan Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan (foto:ist)

TERNATE-PM.com, Sebanyak 9 (sembilan) kubik kayu tanpa dokumen/ kayu ilegal, kembali diamankan Polsek Ternate Selatan. Kayu tanpa pemilik ini diketahui baru didatangkan dari Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) diturunkan di seputaran Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan depan salah satu somel, Senin (22/6/2020).

Kapolsel Ternate Selatan Iptu Supriyadi saat diwawancari Poskomalut.com, Selasa (23/6/2020) mengaku dugaan kayu ilegal sebanyak 9 kubik itu saat ini sudah diambil ahli UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Malut, usai pihaknya mengamankan. "Sementara sudah di dalami kasus ini dalam penyidikan Polda Malut,"katanya.

Menurut polisi berpangkat dua balok ini, modus operandi yang dipakai para terduga pelaku membuang kayu tersebut di halaman kosong depan salah satu somel di Keluarahan Ngade. Namun pemilik somel tersebut tak mengetahui hal tersebut.

"Hal ini diketahui kami (Polsek Ternate Selatan) awalnya dari laporan masyarakat, bahwa telah terjadi pembongkaran kayu tanpa surat-surat di lingkungan Kelurahan Ngade,"ujarnya.

Disisi lain, Kepala UPTD Dinas Kehutanan Provinsi Malut Unit Pelaksanaan Teksnis Daerah KHP- Ternate Tidore Ibrahim T mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas di lapangan kayu tersebut di muat dari Gane Barat Kabupaten Halsel, dan Informasi itu di dapat dari sopir truknya, sehingga malamnya petugas juga telah meminta keterangan sementara dari sopir truk.

"Setelah turun ke lapangan petugas ke beberapa tempat tapi tidak temukan kayu itu, namun petugas terus mencari dan berhasil menemukan di Kelurahan Ngade dan kayu tersebut telah di bongkar dari truck. Jumlah kayu untuk sementara di hitung sekitar 9 kubik lebih itu ada beberapa macam kayu yaitu, kayu rimba campuran lebih banyak dan beberapa potong kayu besi,"ungkapnya.

Lanjutnya, ini telah diserahkan ke kepala seksi PPNS untuk menangani kasus tersebut langsung di lapangan agar keabsahan data lebih jelas. Sehingga kalau petugas menemukan barang bukti seperti langsung membuat laporan kejadian dan sekarang telah di tangani oleh penyidik PPNS serta penyidik Ditreskrimsus Polda Malut untuk melakukan pengembangan temuan tersebut. "Iya, jadi Penyelidikannya secara bersama-sama penyidik PPNS dan penyidik Krimsus untuk saling kordinasi,"jelasnya.

Ia menambahkan, pemilik kayu belum diketahui, karena keterangan yang dimintai dari sopir belum koperatif untuk menyampaikan siapa pemilik kayu tersebut. Namun sopir truknya sudah di panggil untuk dimintai keterangan, namun sampai saat ini belum datang penuhi panggilan, tapi penyidik akan memanggil sopir truk untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan kayu tersebut. "Nanti kami tanya kayu yang di muat dari sana sebanyak berapa kubit, karena petugas temukan di lapangan hitungan sementara tinggal 9 kubik lebih,"ujarnya.

Dirinya menegaskan, kayu tersebut ditemukan tanpa dokumen serta kayu tersebut telah di sita dan telah di titip di tempat penitipan berlokasi di Kelurahan Fitu dan sopir truk pun belum di amankan. (sam/red)

Komentar

Loading...