Langgar Kode Etik ASN, Irfan Target Empat Pejabat Pemkab Halut Harus Dipecat
TOBELO-PM.com, Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) terkait pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) empat pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut rupanya sudah tahap pemeriksaan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal itu membuat Ketua Komisi I DPRD Halut Irfan Soekonaey bernafsu menargetkan empat pejabat diberi sanksi pemecatan.
"Kita akan dorong sampai ke empat pejabat itu diberi sanksi pemecatan dari KASN atas rekomendasi Bawaslu," Cetus Ketua tim Paslon Joel Wogono Said Bajak (JOS) Irfan Soekonaey, Rabu (11/11).
Menurut Irfan, bahwa kepastian diumumkan kasus pelanggaran kode etik oleh 4 pejabat Pemda Halut yakni Kadis Komimfo Halut Deky Tawaris, Kabag Hukum Pemkab Halut Hairudin Dodo, Camat Galela Muhammad Kacoa, dan Camat Tobelo Utara Husni Hakim sudah dalam waktu dekat. Kepastian itu, karena pihaknya sudah berkoordinasi ke KASN dalam rangka meminta perkembangan kasus dugaan keterlibatan politik praktis 4 orang ASN tersebut.
Hasil koordinasi secara langsung disampaikan oleh devisi hukum KASN bahwa KASN sudah mengkaji laporan kasus itu. "Jadi kami Komisi I DPRD Halut sudah temui KASN dan mereka pun menyampaikan kalau laporan dari Bawaslu Halut soal 4 ASN yang terlibat politik praktis pilkada Halut sudah diterima dan sementara dalam proses pemeriksaan dan pengkajian, tetapi kami optimis empat pejabat itu diberi sange pemecatan,"katanya, Rabu (11/11).
Keterlibatan 4 ASN pemkab Halut dalam Pilkada Halut menurut ketua PKB Halut ini, tentu harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, karena satu sisi telah mengkhianati kode etik profesi ASN maupun aturan yang mengikat mereka. Secara hukum tentu perbuatan ini telah mencederai nilai-nilai demokrasi.
"Jadi permintaan kami Komisi I DPRD Halut ke KASN adalah kasus ini harus ditindak sehingga ada efek jerah bagi ASN lain di Kabupaten Halut,"Akhirinya. (mar/red)
Komentar