Main Sabu, Oknum Sipir Lapas Kelas IIA Ternate Dirungkus BNN Malut

Jumpa pers penangkapan oknum sipir Lapas Kelas II A Ternate oleh BNN Malut. Foto|Aul.

TERNATE-pm.com, Oknum pegawai atau sipir, berinansial IK (37 tahun) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Kelas IIA Ternate diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut).

IK diduga menjadi pelaku meloloskan narkotika jenis Amphtamine (sabu) ke dalam Lapas Kelas Kelas IIA Ternate.

IK ditangkap di rumah dinasnya, pada Jumat 15 Maret 2024 oleh tim pemberantasan narkotika BNNP Malut, ketika menerima paket dari AR (34 tahun) yang merupakan mantan security Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Selain IK dan AR, tim BNNP Malut juga menengkap dua warga binaan Lapas Kelas IIA Ternate, yang berinansial RR (53 tahun) dan AL (31 tahun).

"Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 96,78 gram dengan tersangka 4 tersangka," kata Brigjen Pol. Dani Darmapala dalam jumpa pers, Kamis (4/4/2024).

Dani bilang, keberhasilan penangkapan ini atas dasar laporan masyarakat yang melaporkan bahwa ada titipan paket narkotika dari Manado, Sulawesi Utara (Sulut) tujuan Ternate, Maluku Utara.

"Laporan itulah, 4 pelaku ini ditangkap," akunya.

Barang bukti yang diamankan, sambung Dani, satu plastik bening seberat Bruto 96.78 gram diduga narkotika jenis sabu, satu kantung plastik warna merah, satu kaos reebok lengan pendek warna putih, satu nomor resi pengiriman JP0929781983, satu unit HP Redmi warna biru navy, satu unit HP Vivo warna hijau tosca, satu unit HP Oppo warna hitam dan satu unit HP Samsung warna biru navy.

"Petugas sipir dan mantan security Kejaksaan Tinggi sudah kami tahan, sementara 2 napi masih menjalankan masa tahanan di lapas dan keduanya merupakan warga binaan kasus yang sama, yakni narkotika," tegasnya.

Atas perbuatan 3 warga binaan, tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau Menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara tersangka IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Komentar

Loading...