Terkait Korupsi Pembebasan Lahan
MOROTAI-PM.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, akhirnya menetapkan mantan Kabag Pemerintahan Setda Pulau Morotai berinisal MS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan tahun 2015.
Penetapan MS sebagai tersangka ini, setelah penyidik Kejari Morotai mengantongi dua alat bukti yang cukup. “Penetapan berdasarkan dua alat bukti dan sudah tetapkan MS sebagai tersangka kasus korupsi pembebasan lahan Morotai,” ungkap Kepala Kajari Morotai, Supardi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/02/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim penyidik pada tanggal 3 Februari, tetapi penetapan baru MS dan masih terus dilakukan pengembangan. “Sudah pemeriksaan tersangka, tanggal 3 Februari, satu orang yakni MS, sementara 1, masih ada yang lain, tidak ada korupsi hanya satu,” jelasnya
Ia melanjutkan, dua alat bukti itu, misalnya dokumen yang disita termasuk keterangan dari sejumlah saksi. “Barang bukti itu banyak dokumen, alat bukti itu saksi, saksi ahli dan lainnya,” sebutnya.
Tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi. “Pasal 2 dan pasal 3, sementara kerugian negaranya dari BPKP itu senilai 7 miliar,” tadasnya, sembari menambahkan, setelah dilakukan penetapan tersangka, maka tahap selanjutnya adalah melakukan eksekusi tersangka dan barang bukti ke pengadilan. (ota/red)
Tinggalkan Balasan