Terkait Pemalsuan Surat dalam struktur KONI Halut
TOBELO-PM.com, Malangya nasib mantan sekretaris KONI Kabupaten Halmahera Utara Porda Amanah yang harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya Porda ditangkap Penyidik Polres Halut atas kasus pemalsuan surat yang dilaporkan Yansen Pawane beberapa waktu lalu, penangkapan Penyidik Polres Halut itu untuk kepentingan penyidikan. Setelah penangkapan Porda, penyidik akan melakukan penahanan dan pemeriksaan tambahan dalam waktu 1x 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda mengatakan, penahanan tersangka ini, guna pemeriksaan tambahan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat. Sebelumnya, tersangka tidak kooperatif setelah beberapa kali mengabaikan panggilan pihak penyidik. “Tersangka terlalu banyak alasan atas panggilan penyidik sehingga harus dilakukan penangkapan, dan besok baru ditahan,” terang Kasat Reskrim Polres Halut, AKP Rusli Mangoda, rabu (11/12/2019).
Menurutnya, selain tersangka Porda Amanah, ada juga tersangka lain dalam kasus pemalsuan surat ini, tergantung perannya masing-masing,” tersangka bisa lebih dari satu dan kita akan panggil untuk melakukan konfrontir, ” katanya.
AKP Rusli menambahkan, tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun. “Dalam pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP, tindakan pemalsuan surat itu terancam hukum pidana penjara diatas lima tahun. Yang jelas tindakan pemalsuan itu ada delik pidananya.” Tandasnya.
Seperti diketahui, Yansen Pawane melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada Polres Halmahera Utara, karena ia merasa dirugikan dan menjadi korban dengan adanya surat yang diduga palsu itu masuk ke KONI provinsi Maluku Utara, sehingga surat keputusan struktur KONI kabupaten mengalami perubahan.
Dalam SK KONI provinsi Maluku Utara nomor : 013/KPTS/KONI-MU/V/2019 tanggal 17 Mei 2019 tentang susunan pengurus antar waktu KONI kabupaten Halmahera Utara masa bhakti 2017-2021. Yansen Pawane sebagai Sekertaris umum tapi kemudian KONI Provinsi mengeluarkan SK baru, jabatan Sekertaris Umum telah digantikan oleh Porda Amana. (mar/red)
Tinggalkan Balasan