TIDORE-PM.com, Terhitung mulai Maret 2020, Perusahan air minum daerah ( PDAM) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) akan melakukan penyesuaian tariff.  Hal ini dilakukan untuk menyiasati biaya operasional yang semakin tinggi.

’’Penyesuaian tariff ini berlaku pada penagihan rekening bulan Februari yang dibayarkan pada Maret,’’ ungkap Direktur PDAM Kota Tikep, Ansar Gunawan kepada Posko Malut, baru-baru ini.

Menurut Ansar, kenaikan tarif yang diumumkan melalui media, papan penguman kantor dan konsumen pada saat pembayaran ini, dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan air minum.

“Dengan melaksanakan pemeliharaan instalasi dan sumber mata air dapat bekerja secara maksimal, kenaikan ini juga dengan memperhatikan kebutuhan operasional yang meningkat dan biaya tarif listrik yang meningkat,” jelas Ridwan.

Tarif penyesuaian ini juga sesuai dengan peraturan Wali Kota Tidore nomor 40 tahun 2019 ,berita daerah kota Tidore tahun 2019 nomor 539.a tanggal 23 Desember 2019 tentang penetapan tarif dan blok konsumsi PDAM kota Tidore . (mdm/red)