Merasa Difitnah, Wakil Bupati Haltim Ancam Pidanakan Pemilik Akun Medsos

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher.

MABA-pm.com, Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Anjas Taher bakal melaporkan oknum-oknum yang dituding mencemarkan nama baiknya ke pihak berwenang.

Oknum dimaksud yakni media yang sudah memuat berita terkait dugaan praktek korupsi. Anjas menilai dirilis salah satu media online tersebut memenuhi unsur pencemaran nama baiknya, sehingga akan diadukan ke dewan pers.

Selain itu, beberapa akun media sosial seperti Facebook dan TikTok juga bakal dipolisikan, karena sudah mengunggah dan menyebarkan informasi bohong atau hoaks.

Anjas menilai pemberintaan dirinya melakukan praktek korupsi merupakan fitnah yang keji. Secara pribadi Anjas, pada Senin 25 Maret 2024 akan melaporkan media-media yang memuat berita tersebut ke dewan pers.

"Kemudian pada Kamis, 28 Maret 2024 nanti saya juga melapor ke polisi atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) terhadap oknum tertentu, dan akun Fb dan TikTok," ujar Anjas.

Menurutnya, informasi yang disebarkan sangat merugikan nama baiknya secara pribadi dan menjatuhkan martabat keluarga. Sehingga langkah hukum harus diambil sebagai sebuah pembelajaran.

Anjas menyebut berita yang dirils tidak melalui komfirmasi berimbang atau sepihak. Ia pun menegaskan informasi tersebut tidak benar dan semata-mata bertujuan untuk menjatuhkan martabat dan kredibilitasnya di mata publik.

Postingan salah satu akun media sosial di laman Facebook.

Sebelumnya, postingan di akun media sosial Facebook atas nama HL menarasikan bahwa “Wakil Bupati Halmahera Timur pang foya, masyarakat punya doi lahan 25 Milyar, yang terealisasi hanya 8 Milyar, semoga cepat diproses dan ditangkap”.

Sementara pada kasus yang sama, tudingan pembohong itu dilayangkan sekertaris jenderal salah satu LSM melalui pemberitaan media online, dengan mendesak KPK memeriksa Wakil Bupati Haltiim terkait kasus korupsi.

Komentar

Loading...