Musim Pandemi Pengadilan Agama Halut-Morotai Cetak 167 Janda dan Duda
TOBELO-PM.com, Musim pandemi Corona virus desiase (Covid 19) di Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Pulau Morotai rupanya berdampak ke Perceraian suami istri. Hal itu dibuktikan dengan laporan Pengadilan Agama Halut - Morotai mencetak 167 Janda dan Duda sepanjang tahun 2020-2021.
Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Halut Morotai Hasanudin Hamza mengatakan, melalui rilis dalam laporan angka perceraian di Halut - Morotai pada tahun 2020 mencapai 152 pasangan suami istri. Kemudian pada tahun 2021 tercatat 15 pasangan suami istri bercerai.
"Tahun 2020 ada 152 pasangan suami istri yang bercerai, dan pada tahun 2021 sebanyak 15 pasangan suami istri yang diputuskan bercerai," Ujarnya Selasa (08/03).
Menurut Ia, penyebab faktor perceraian sepanjang musim Covid 19 tahun 2020 hingga tahun 2021 dipengaruhi oleh faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan Perselingkuhan suami - istri, serta dipengaruhi faktor ekonomi.
"Perceraian itu terdapat karena dipengaruhi tiga faktor yakni KDRT, Perselingkuhan dan persoalan ekonomi, sehingga terjadi perceraian," Akhirinya.(Mar/red)
Komentar