Sudarno; Hak Pegawai BP2RD Harus Diperhatikan

Pekan Ini Insentif PTT dan ASN di Ternate Dibayar

Walikota Ternate, Burhan Abdurahman

TERNATE-PM.com, Walikota Ternate Burhan Abdurahman menegaskan, tunggakan insentif dari PNS dan PTT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate akan dibayarkan pekan ini. Ini disampaikan Walikota kepada sejumlah wartawan usai mengikuti rapat paripurna, di Kantor DPRD Kota Ternate, Senin (18/01) kemarin.

Kata dia, tertundanya pembayaran insentif ini karena penerimaan Pemkot Ternate pada bulan Desember 2020 agak tertunda dari Pemerintah Provinsi Malut dan itu menghambat penyelesaian. Lambatnya pembayaran insentif ini bukan bukan hanya BP2RD, namun hampir semua instansi.

"Bahkan,  termasuk saya yang juga belum dibayarkan insentif sekitar Rp 10 miliar lebih," sebutanya.

Walikota bilang, ada dua penyebab yang menghambat pembayaran insentif yakni dana transfer dari Provinsi yang tidak turun. Ditambah aplikasi baru pelaporan keuangan yang memang ada sedikit gangguan.

"Tapi kita upayakan dalam minggu ini sudah diselesaikan, sehingga segala agenda yang tertunda akan kita selesaikan segera,” terangnya.

Olehnya itu, dirinya berharap pegawai yang mogok kerja ini agar segera bekerja dan memberikan pelayanan ke masyarakat.

"Inikan harus dipahami, bukan disengaja. Memang keadaan yang memaksa kita untuk mengambil kebijakan ini. Untuk aplikasi ini memang seluruh Indonesia. Tapi sudah minta keuangan untuk untuk serius dan beberapa hari lagi sudah selesai," harapannya.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Kota Ternate Sudarno Taher meminta, hak para petugas maupun pemungut retribusi itu segera dibayarkan. Mengingat, saat kondisi Covid-19 mereka masih bekerja dengan semangat.

Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah di refocusing dari Rp 113 M menjadi Rp 79 M.

"Alhamdulillah untuk pajak sendiri mencapai target.  Ini kemudian, antara capaian dan kondisi hak-hak para penagih yang tidak sesuai dengan target," jelasnya, sembari bilang, dalam peraturan perundangan-undangan, untuk Dinas atau OPD sebagai leading sektor retribusi maupun pajak dikenakan 2,5 persen kalau mencapai target.

Politisi PKS ini meminta, Kepala BP2RD Kota Ternate untuk lebih memperhatikan hak-hak para pegawainya, khususnya petugas lapangan penagih pajak dan retribusi. "Terjadi pemalangan kantor yang merupakan instansi atau dinas utama dalam pemerintahan, yang juga kepalanya bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini sangat disayangkan. Insentif para petugas yang menjadi tunggakan ini harus segera dibayarkan," tegasnya. (agh/red)

Komentar

Loading...