Pelarian DPO Penghinaan Bupati Halut Berhasil Dihentikan

DPO Novet Charles Akkolo saat dimintai keterangan di kantor Kejari Bogor

JAKARTA-PM.com, Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Tim Kejari Kota Bogor dan Tim Adhyaksa Monitoring Centre Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terdakwa, DPO atas nama Novet Charles Akkolo sekitar pukul 23.15 WIB pada Selasa (13/03/2020).

Novet sendiri menjadi buron Kejaksaan berdasarkan pada putusan Mahkamah Agung R.I nomor 136/K/Pid/2019 tanggal 28 februari 2019. Dimana dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan kurungan penjara.

Menurut Plt. Kasi Penkum Kejati Malut Zul Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MA terdakwa dinyatakan bersalah karena telah terbukti melanggar pasal 207 KUHP.
“jadi yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa di Indonesia yaitu Bupati Halmahera Utara. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga bulan berdasarkan pasal 207 KUHP”, ungkapnya.

Sebelumnya Terdakwa Novet telah dipanggil oleh JPU pada bulan Maret 2019 akan tetapi, pihak kuasa hukum dan keluarga meminta untuk ditunda karena, pada bulan April masih mengikuti prosesi wisuda. JPU kemudian kembali melakukan panggilan ketiga pada bulan Mei namun terdakwa tidak juga hadir maka, ditetapkan sebagai DPO. “Kejari Tobelo sudah panggil untuk di eksekusi, tapi tidak pernah hadir makanya ditetapkan sebagai DPO”, Jelasnya.

Sebelumnya pada tahapan pengadilan Negeri Tobelo JPU menuntut Terdakwa dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara sementara Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 Bulan penjara. Kemudian JPU melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara dimana memberikan Vonis bebas kepada terdakwa sehingga JPU mengajukan Kasasi Ke MA.

“Karena saat itu Pengadilan Tinggi putusannya bebas maka, JPU ajukan kasasi putusannya sesuai dengan tuntutan JPU,” tutupnya.
DPO sendiri saat ini diamankan bersama tim di Jakarta Selatan untuk dibawa ke Tobelo Kabupaten Halmahera Utara pada Minggu (15/03/2020) sekitar pukul 08.00 WIT mengunakan pesawat Lion Air.
Tim Tabur Kejati Malut sendiri dipimpin langsung oleh As Intel, Putu Astawa bersama Kasi E Abdul Rahman beserta Tim. (sam/red)

Komentar

Loading...