Pemkot Ternate Diminta Tinjau Kembali Pajak Sarang Burung Walet

Ilustrasi sarang burung walet

TERNATE- PM.com, Dua Fraksi DPRD kota Ternate, yakni Fraksi Golkar dan fraksi Adil Makmur meminta pemerintah kota Ternate agar meninjau kembali terkait dengan pajak sarang burung walet yang terdapat dalam perda tentang pajak Daerah yang diusulkan oleh Pemkot Ternate.

Ketua fraksi Golkar Anas U. Malik mengatakan, terkait dengan jenis pajak sarang burung walet, yang terdapat dalam rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah, harus adanya penjelasan dari Pemkot Ternate. "Fraksi Golkar meminta penjelasan, apakah sudah ada pengelolaan sarang burung walet di kota Ternate," ungkap Anas, Selasa (03/11/20).

Menurutnya, jenis pajak sarang burung Walet hanya bisa dipungut jika izin bangunan dan izin usaha terpenuhi. Dan pihaknya juga berpendapat bahwa Perda tentang izin dan pengolahan sarang burung walet belum dimiliki pemerintah kota Ternate.

Hal senada disampaiakan oleh ketua fraksi Adil Makmur Fahrial Y. Abas. Dirinya mengatakan, terkait pajak sarang burung walet harus ditinjau kembali, mengingat potensi terkait pajak tersebut dari tahun ke tahun tidak pernah ada realisasinya.

"Bagi fraksi Adil Makmur, pajak sarang burung walet harus ditinjau kembali oleh Pemerintah Kota Ternate, karena selama ini, potensi terkait pajak tersebut tidak pernah terealisasi," pungkasnya. (Ris/red)

Komentar

Loading...